Koperasi yang tak menjalankan usahanya, maupun koperasi bodong yang suka menipu masyarakat dengan investasi palsu, sudah tidak akan mempunyai tempat lagi di Indonesia. Karena Pemerintah akan dengan tegas membekukan koperasi-koperasi yang tidak amanah tersebut.

Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil sikap tegas terhadap koperasi yang tidak aktif, dan juga koperasi yang bermasalah dalam menjalankan bisnis/usahanya. Terhadap koperasi yang tidak aktif dan juga bermasalah tersebut, Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM berencana membekukan lembaga koperasi tersebut.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koperasi dan UKM – Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga di sela-sela acara launching Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM – Jl Rasuna Said Kuningan – Jakarta Selatan hari ini, Selasa (26/5/2015).
Menurut Menkop UKM Puspayoga, sejumlah 62 ribu koperasi tersebut dibekukan, karena tidak melakukan aktifitas apa apa, ataupun bermasalah di dalam menjalankan bisnisnya. Karena berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Pemerintah, saat ini koperasi yang aktif adalah sebanyak 147.249 unit. Rinciannya adalah yang melaksanakan RAT sebanyak 80.008 unit (54,34 %) dan yang belum melaksanakan RAT sebanyak 67.241 unit (45,66 %).
Koperasi aktif yang melaksanakan RAT, lanjut Menkop Puspayoga, sebanyak 80.008 unit tersebar diseluruh Indonesia. Dimana 70% terbanyak berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur. Sementara sisanya 30% berada di Riau, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Lampung, Papua, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta dan Maluku.
“Selanjutnya, bagi koperasi tidak aktif yang jumlahnya mencapai 62.234 unit akan dibubarkan,” tegas Puspayoga.
Menurut Puspayoga, kebijakan pembekuan atau pembubaran ini dilakukan, karena koperasi tersebut tidak beroperasi, dan banyak menyalahi aturan aturan dalam perkoperasian, sehingga layak dibubarkan. Kebijakan ini, lanjut Puspayoga, juga dalam rangka membenahi lembaga perkoperasian di seluruh tanah air, agar benar-benar bisa menjalankan tujuan dan fungsi lembaga tersebut dengan baik, sehingga bisa memajukan koperasi di Indonesia.
Pembekuan puluhan ribu koperasi dilakukan Pemerintah agar Kementerian Koperasi dan UKM juga bisa lebih fokus mengembangkan koperasi yang masih aktif, supaya bisa lebih besar lagi. Karena fokus Kemenkop UKM saat ini adalah bukan pada peningkatan jumlah koperasi, namun lebih pada bagaimana meningkatkan usaha koperasi di masyarakat agar bisa menjadi lebih besar.

