Gerakan Nasinal Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menolak semua penista agama.
GNPF MUI melakukan audies dengan pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Kamis sore (17/11).
Sebagaimana dalam rilisnya yang diterima MySharing, Jumat (18/11) , hadir dalam pertemuan tersebut, seluruh pimpinan DPR R diantaranya Ketua DPR Ade Komaruddin dan dua pimpinan yang juga ikut Aksi Bela Islam 4 November yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Sementara dari GNPF MUI, datang beberapa tokohnya seperti Habib Rizieq Shihab (Imam Besar FPI), Munarman (pimpinan FPI), Eggi Sudjana (Ketua Dewan Pertimbangan DPP PPMI/Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia), Nurdiati Akma (Ketua Pimpinan Pusat Forum Silaturahim dan Pengajian), serta beberapa Habib dan Alim Ulama dan tokoh nasional lainnya.
Dalam pertemuan sejak Ashar hingga Maghrib, ada beberapa hal yang disampaikan oleh GNPF MUI.
1. GNPF MUI menyampaikan kronologi Aksi Bela Islam tanggal 4 November yang dipenuhi oleh kekerasan aparat pada menjelang Maghrib. Kekerasan yang dialami oleh peserta aksi, mulai dari tembakan gas air mata dengan bahan yang berbahaya, peluru karet, hingga banyaknya peserta yang tergilas mobil.
2. GNPF MUI menuntut agar aparat keamanan tidak hanya menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama. Tapi juga Ahok harus ditangkap dan dipenjara. Karena ada kemungkinan Ahok bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ahok juga tidak layak dibiarkan bebas karena secara yurisprudensi, seluruh kasus penistaan agama pasti akan langsung ditangkap dan dipenjarakan pelakunya.
3. GNPF MUI meminta kepada Pimpinan DPR memanggil Presiden RI dan membentuk Pansus untuk menindaklanjuti masalah kekerasan aparat tersebut. Pimpinan DPR harus memanggil Kapolri dan menyelesaikan kasus ini. Kekerasan aparat kepada ummat Islam dalam Aksi 4 November adalah bentuk kesewenang-wenangan yang tidak dapat ditolerir. Bahkan bisa kita katakan sebagai dugaan pembantaian.
4. GNPF MUI meminta kepada Pimpinan DPR untuk juga melakukan langkah-langkah konstitusional dan mencari berbagai dasar hukum serta mendesak KPU DKI untuk membatalkan pencalonan Ahok, karena telah menyebabkan disharmoni dan kekacauan sosial di tengah masyarakat dalam skala luas dan telah melanggar UU No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 dan
5.GNPF MUI menegaskan bahwa Aksi yang dilakukan oleh ummat Islam bukanlah aksi SARA, bukan aksi politik dan bukan aksi yang berhubungan dengan Pilkada DKI. Ini murni tuntutan ummat Islam agar penista agama diadili dengan hukum yang berlaku di negara ini secara adil dan transparan.
6. GNPF MUI menolak penistaan seluruh agama. Tidak boleh ada yang menistakan agama Islam. Tidak boleh ada yang menistakan agama Kristen. Tidak boleh ada yang menistakan agama apapun di Indonesia. “Semua penganut agama harus dihormati dan saling menghormati. Dan itulah kunci kedamaian dalam kebhinnekaan,” kata Habaib Rizieq.
7. GNPF MUI berjanji akan mengumumkan secara resmi kepada Ummat Islam pada esok hari (18/11) perihal keputusan final Ulama dan Habaib tentang rencana Aksi 25 November mendatang.
Sementara pimpinan DPR yang menerima audiens tersebut, menyatakan bahwa DPR akan melakukan rapat untuk segera menindaklanjuti tuntutan GNPF MUI. Pimpinan DPR hingga hari ini juga sudah menandatangani usulan Komisi III DPR yang akan membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran HAM pada aksi 4 November kemarin.

