Meski harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turun, namun harga kebutuhan pokok tak kunjung turun. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada monopoli bisnis bahan pokok dan jasa logistik.

Ia menegaskan, KPPU akan meminta keterangan pengusaha dari sektor perdagangan barang kebutuhan pokok, termasuk pengusaha dan distributor minyak goreng. Hal ini dilakukan mengingat dari hasil pantauan KPPU menemukan bukti bahwa menurunnya harga BBM tidak berdampak siginifikan terhadap harga kebutuhan pokok.
Padahal, lanjutnya, biasanya harga kebutuhan pokok memiliki sensitivitas terhadap harga BBM. Ketika harga BBM naik, respon kenaikan harga kebutuhan pokok cepat. Namun kini faktanya harga BBM sudah turun dua kali, harga sembako tetap tinggi. Ini seakan ada indikasi pelanggaran usaha.
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Namun demikian, Nawir menegaskan bahwa memang ada beberapa faktor yang memperngaruhi masih tingginya harga kebutuhan pokok. Pertama, kekurangan pasokan barang kebutuhan pokok. Kedua, kondisi cuaca buruk, sehingga penyaluran bahan pokok tersendat yang berakibat pada penambahan biaya angkutan menjadi tinggi.
Sedangkan faktor ketiga adalah faktor infrastruktur di Indonesia yang tidak mutlak kesalahan angkutan logistik. Misalkan jalanan rusak atau banjir. Kondisi ini bisa menambah waktu angkut barang dan ongkos kirim, yakni bertambahnya dana untuk membeli BBM hingga barang itu terkirimkan di lokasi tujuan. “Faktor ini pun akan dilihat oleh KPPU, makanya kita akan memanggil pengusaha untuk menanyakan kondisi produksi hingga lapangan,” tukasnya.

