Punya simpanan dalam bentuk logam mulia, tapi bingung mau simpan di mana? Di rumah bisa saja, tapi cukup berisiko kemalingan. Simpan di safe deposit box di bank pun harus rela merogoh kocek tambahan sebagai biaya sewa. Bagaimana sebaiknya?

Oleh karena itu, Endi menyarankan agar penyimpanan logam mulia di safe deposit box hendaknya baru dilakukan ketika investor sudah memiliki logam mulia sebesar minimal lima gram. “Untuk penyimpanan di safe deposit box bank sebaiknya dilakukan jika sudah memiliki logam mulia minimal lima gram karena kenaikan logam mulia per tahunnya akan impas dengan biaya penitipan yang dikeluarkan setiap tahun,” jelas Endi. Baca: Emas akan Kembali Rebound Tahun Ini
Alternatif lainnya adalah dengan pembiayaan kepemilikan logam mulia yang ditawarkan Pegadaian dan perbankan syariah, maupun produk jasa depositori yang disediakan oleh Antam. Dengan pembiayaan kepemilikan logam mulia, maka logam mulia yang dibeli nasabah akan disimpan lebih dulu di bank atau Pegadaian hingga pembiayaan lunas. Baca: Ingin Punya Emas? Coba Produk Bank Syariah Kepemilikan Emas
Di sisi lain, pada tahun lalu Antam juga baru saja meluncurkan produk Brankas (Berencana Aman Kelola Emas), yang menjadi alternatif investasi dan penyimpanan emas. Di sini investor bisa mendaftar keanggotaan Brankas dengan biaya tahunan antara Rp 300 ribu sampai Rp 4 juta. Investor pun bisa mendapat jaminan pembelian emas hingga 200 gram dalam satu tahun, sementara nilai minimal penyimpanan di Brankas Antam sebesar lima gram.
“Modelnya seperti cicilan misalnya setiap bulan investor menyicil membeli emas satu gram di Antam, tapi emasnya tetap disimpan di Antam,” kata Endi. Hingga pada saat investor ingin mengambil emasnya dalam bentuk fisik, emas tersebut baru akan dicetak oleh Antam. Tak heran jika harga emas melalui Brankas lebih murah dibanding di tempat lainnya karena tidak mengenakan biaya cetak saat investor membeli emas di awal.

