Maraknya peredaran obat dan makanan yang mengandung zat berbahaya di ibu kota mendapatkan perhatian serius dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.

Untuk meningkatkan pengawasan beredarnya produk tersebut, Pemerintah DKI Jakarta menggandeng Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kerjasama itu tertuang dalam penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dan Kepala BPOM Roy Sparringa, di Balai Kota Jakarta, Kamis (12/2).
Basuki mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan pengawasan terhadap produk obat dan makanan untuk keselamatan dan kesehatan konsumen. Namun, MoU dengan BPOM RI diperlukan agar dasarnya lebih kuat dan timnya lebih jelas. “Kesepakatan ini upaya penegakan hukum bagi produsen dan pedagang yang melanggar aturan. Melalui MoU ini konsumen akan lebih terjamin untuk mengkonsumsi obat dan makanan yang aman, bermutu dan bermanfaat,” kata Ahok, dalam sambutannya usai penandatangan MoU.
Ahok menegaskan, jika sampai ditemui penjual makanan dan obat yang mengandung zat berbahaya, pihaknya siap memberi peringatan dan mengusirnya. “Jika sampai kami temui penjual seperti itu maka akan kami temui beri peringatan. Jika sampai tiga kali masih bandel maka anda diusir tidak boleh lagi membuka usaha serupa,” kata Ahok.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Menurutnya, penjual dan produsen obat dan makanan yang mengandung zat berbahaya akan merusak generasi muda. Oleh karena itu diperlukan upaya serius agar peredaran produk berbahaya itu dapat diputus mata rantainya. Mereka yang sudah tiga kali diperingati tapi tidak taat, harusnya haram untuk membuka usaha yang sejenis. Selama bisnisnya mirip tidak akan bisa lagi. Tempat usaha itu harus selesai, seperti penjual pil kuat berbahaya dan sebagainya yang tidak ada izin.
Ahok menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan jika upaya yang dilakukannya itu menuai kontorversi. Karena upaya ini merupakan bagian perlindungan kepada masyarakat DKI Jakarta agar tidak mengkonsumsi makanan dan obat ilegal atau berbahaya. ”Jika upaya ini dilakukan dengan tegas, DKI akan aman. Jangan sampai mereka itu tetap memproduksi dan berjualan produk yang merusak warga Jakarta,” kata Ahok.
Sementara Kepala BPOM Roy Sparringa mengatakan, kerjasama ini menjadi langkah penting untuk peningkatan koordinasi pengawasan terpadu obat dan makanan berbahaya di Jakarta. ”Mengapa Jakarta penting? Karena kota ini merupakan barometer Indonesia, miniatur Indonesia. Jakarta adalah simbol peredaran makanan ilegal baik yang masuk atau keluar ke daerah lain. Kami temukan Jakarta seperti itu setelah kami telusuri,” kata Roy.
Roy mengakui memang BPOM berwenang menarik izin edar, tapi sasaranya ada di Pemprov DKI Jakarta. Karena kewenangan BPOM itu terbatas disejumlah daerah terutama di Jakarta. Dengan kerjasama ini diharapkan payung hukum yang kuat dalam memberikan sanksi kepada produsen maupun pedagang produk yang membahayakan kesehatan konsumen. “Kewenangan kami itu bukan tak terbatas. Kami terbatas, sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa yang jika ada keharusan mencabut ijin suatu produk di daerah,” katanya.
Roy juga berharap sanksi dan peringatan pemerintah kepada penjual produk berbahaya itu menjadi peringatan bagi warga Jakarta untuk lebih berhati-hati dalam memilih makanan, obat dan kosmetik.

