Kemenag Akan Kembangkan Ponpes Maritim

[sc name="adsensepostbottom"]

Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) akan mengembangkan Pondok Pesantren (Ponpes) Maritim.

pesisir“September nanti, kita bekerja sama dengan Kemenko-PMK, akan melaunching program Pesantren Maritim, utamanya di wilayah pesisir. Bahkan Bapak Presiden siap hadir dan membukanya,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ponpes) Kemenag, Mohsen Al-Idrus, dalam rilisnya yang diterima MySharing, 18 Februari 2015.

Mohsen meminta seluruh jajarannya di pusat dan daerah untuk mempersiapkan program ini secara matang. Sehingga dalam implementasinya mampu memunculkan banyak Ponpes yang bergerak dalam usaha-usaha kelautan. “Kita akan siapkan pendidikan, pelatihan, pemberian bantuan, dan pengembangan usaha-usaha keluatan di berbagai wilayah pesisir di Indonesia,” ujarnya.

Selain pengembangan pesantren pesisir, lanjutnya, Kemenag juga telah bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) untuk pengembangan ekonomi. Sedangkan untuk memberikan pemahaman konstitusi terhadap lembaga pendidikan agama dan keagamaan Islam, pihaknya bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MA).

Kemenag juga mempunyai program prioritas tahun 2015, seperti program 10.000 Hafizh Al-Quran, Pendidikan Kader Ulama, Program Takhasus Tafaqquh Fiddin, Pengembangan Pesantren Bahari, Pengembangan Lifeskill dan Enterpreneurship, Pendidikan Keagamaan Terpadu di daerah tertinggal.” Program-program tersebut didesain tidak dalam kerangka mengkooptasi pesantren,” tegasnya.[su_pullquote align=”right”]“Kita harus pro aktif dalam penguatan kemandirian Ponpes. Jangan buat pesantren tergantung pada pemerintah”[/su_pullquote]

Mohsen mengakui, bahwa pesantren hadir di tengah masyarakat, karena kemandiriannya. Untuk itulah, program Kemenag justru dalam kerangka memperkuat kemandirian pesantren. “Kita harus pro aktif dalam penguatan kemandirian Ponpes. Jangan buat pesantren tergantung pada pemerintah. Pemerintah hadir dan ikut memfasilitasi dalam hal dan batas tertentu,” pungkasnya.