Teori “hybrid contracts” (multi akad) harus menjadi unggulan dalam pengembangkan produk syariah. Para praktisi perbankan dan keuangan syariah juga harus memahami keutamaan teori dan praktik teori ini.

Menurutnya, pada masa kemajuan lembaga keuangan dan perbankan di masa sekarang, konsep dan topik hybrid contracts kembali mengemuka dan menjadi teori serta konsep yang tak terelakkan. Sejumlah buku dan karya pun bermunculan membahas dan merumuskan teori al-ukud al-mu rakkabah (hybrid contracts) ini, terutama karya-karya ilmiah dari Timur Tengah.
Ia menegaskan, tanpa memahami konsep dan teori hybrid contracts, maka seluruh stakeholders ekonomi syariah akan mengalami kesalahan dan kafatalan. Sehingga dapat menimbulkan kemudhratan, kesulitan dan kemunduran bagi industri keuangan dan perbankan syariah.
- Masjid Al-Ikhlas PIK Dibuka, Usung Islamic Classical Architecture Padukan Keindahan, Kesederhanaan dan Kekhusyukan
- CIMB Niaga Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Pelajar di 2026
- “D-8 Halal Expo Indonesia 2026”, Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Mendorong Ekonomi Halal
- BSI Catat Penjualan Emas Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga
Agustianto menghimbau semua pihak yang berkepentingan dengan ekonomi syariah, wajib memahami dan menerapkan konsep ini, mulai dari dirjen pajak, regulator Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bankers, praktisi Lembaga Keuangan Syariah (LPS), Dewan Pengawas Syariah (DPS), notaris, auditor, akuntan, pengacara, hakim, dosen (akademisi) dan sebagainya. ”Jadi, semua pihak terkait dengan ekonomi dan keuangan syariah wajib memahami teori dan praktik ini dengan tepat dan baik,” tegasnya.

