Majelis Ulama Indonesia mendukung pemerintah segera mengeksekusi mati terpidana narkoba asal Australia. Apalagi MUI telah mengeluarkan fatwa narkoba, yang memungkinkan negara menghukum mati bandar atau pengedar narkoba.

“Apalagi, sudah ada fatwa MUI. MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa bandar atau pengedar narkoba sama dengan pembunuh. Maka hukumannya harus divonis mati,” kata Din kepada MySharing di kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (25/2).
Din menegaskan, bahwa pengedar atau bandar narkoba telah menimbulkan kerugian masyarakat Indonesia. Sebab, banyak masyarakat yang harus direhabilitas karena terjerat oleh narkoba, bahkan ribuan orang telah merejang nyawa karena kecanduan narkoba. “Bandar narkoba telah menghilangkan 18.00 nyawa pertahunnya,” kata Din.
Din menghimbau langkah Presiden Joko Widodo untuk mengeksekusi terpidana mati narkoba tidak boleh surut hanya karena tekanan dari pihak Australia yang dua warga negaranya yaitu Andrew dan Myuran akan dieksekusi. Menurutnya, hukum harus tetap ditegakkan, jangan ragu karena sebuah tekanan PBB atau negara lainnya yang mendikte.” Jangan ragu, MUI dukung pemerintah dan berharap eksekusi bisa segera dilaksanakan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Hingga saat ini, kedua warga Australia tersebut belum juga dieksekusi. Padahal jadwal eksekusi sebelumnya telah ditetapkan oleh pihak pengadilan adalah pertengahan Februari 2015. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, bahwa eksekusi mati terpidana “Bali Nine” yang merupakan warga Australia masing terkendala masalah teknis. Prasetyo menolak jika persiapan itu dianggap hanya sebagai cara untuk mengulur waktu eksekusi.

