Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta penegak hukum Indonesia bertindak tegas memberikan hukuman potong tangan terhadap begal motor.

Ia menuturkan, pelaku begal motor bisa dijatuhi hukuman mati, namun demikian prioritas hukuman bagi para pembegal adalah harus dipotong tangan karena sudah mengambil hak orang lain. “Begal dalam hukum Islam disebut hirobah, bisa dihukum mati, tapi prioritasnya potong tangan dan bisa juga disalib,” kata Hasanuddin, usai konferensi pers di kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (3/3).
Menurutnya, meskipun Indonesia tidak menerapkan hukum Islam, namun hukuman tersebut yang bisa membuat masyarakat nyaman dan aman. Tapi jika tidak bisa diterapkan, diharapkan ada solusi lain agar masyarakat bisa percaya terhadap penegakan keadilan di Indonesia. Solusinya adalah penegak hukum harus bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan.”Penegak hukum harus benar-benar menegakkan hukum agar masyarakat percaya. Tapi, bagaimana mau percaya kadang penegak hukumnya korupsi,” tukasnya.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Hasanuddin juga tidak membenarkan tindakan sewenang-wenang masyarakat dalam menghakimi pelaku begal motor , seperti yang terjadi di Tangerang Jawa Barat belum lama ini, pelaku dibakar hidup-hidup oleh masyarakat.”Sama saja salah. Tidak boleh masyarakat main hakim sendiri,” katanya.

