Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tidak hanya gembong narkoba, para koruptor juga layak dijatuhi hukuman mati. Karena perbuatan mereka melanggar fatwa MUI.

Lebih jaut ia menjelaskan, salah satu fatwa untuk koruptor itu misalnya menyita semua harta atau hukuman mati. Alasan koruptor itu dimiskinkan karena telah mengambil uang rakyat. “Fatwa MUI telah sudah mengatur hukuman dan juga dimiskinkan istilahnya,” kata Ma’ruf.
Dalam fatwa koropsi, lanjutnya, disebutkan pula bahwa jika pejabat menerima hadiah yang bukan haknya, dapat dikategorikan perbuatan korupsi. Lantaran pemberian tersebut merupakan jalan pembuka sebelum tindakan pidana korupsi.
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
- BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
Jalan menuju korupsi ialah pemberian hadiah. Jadi penerimaan hadiah saja bagi pejabat terkait sudah dilarang, apalagi melakukan korupsi. Kami juga sudah tegas mengatur masalah ini dalam fatwa MUI,” pungkasnya.

