Dinar dan Dirham Mulai Berfungsi Secara Universal

[sc name="adsensepostbottom"]

Dinar emas berdasarkan Hukum Syari’ah Islam adalah uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce. sedangkan Dirham perak Islam berdasarkan ketentuan Islamic Mint Nusantara (IMN) memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce, atau setara dengan 3,11 gram.

Dinar dan DirhamDengan demikian, dinar versi Islamic Mint Nusantara (IMN) memiliki berat 4,44 gram. World Islamic Mint (WIM), mengikuti pendapat Syaikh Yusuf Qardhawi, menetapkan 1 dinar memiliki berat 4,25 gram. Ketentuan berat 1 dinar = 4,25 gram ini diikuti oleh beberapa pihak seperti Kerajaan Kelantan di Malaysia, Wakala Induk Nusantara di Indonesia, dan Gerai Dinar di Indonesia.

Sementara Dirham or dirhem or “Dirhm” merupakan satuan mata uang pada beberapa negara Arab, juga Tajikistan, dan dulunya, terkait dengan satuan massa (Ottoman dram) pada Kekaisaran Utsmaniyah dan Persia. Nama ini diturunkan dari mata uang Yunani, drachma, atau didrachm (2 drachmae).

Dinar dan Dirham memasuki babak baru, yakni mulai berfungsi secara universal, di seluruh dunia. Ini diawali dengan beredarnya koin-koin yang diotorisasi World Islamic Mint (WIM) secara serentak di berapa negeri.

Koin-koin WIM ini bercorak seragam pada satu sisi, dengan identitas World Islamic Mint (WIM), sedang pada sisi lain berbeda menurut pencetaknya. Model ini serupa dengan mata uang euro yang berlaku umum di Uni Eropa, dengan corak seragam di satu sisi, tapi di sisi lain berbeda tergantung pada bank sentral nasional yang menerbitkannya.

Saat ini ada empat corak koin WIM yang baru, yaitu koin-koin Kesultanan Sulu (Filipina), Kesultanan Kasepuhan dan Kesultanan Ternate (Indonesia), serta Pemerintah Negara Bagian Kelantan (Malaysia). Sementara koin Dinar dan Dirham Amirat Indonesia yang bercorak lama masih tetap berlaku, dan terintegrasi di dalamnya.

Kesemua koin ini kini memiliki nilai tukar yang sama, dan ditetapkan oleh WIM Asia, yang berpusat di Kuala Lumpur. Di Indonesia koin-koin WIM baru, bersama dengan koin-koin lama, ini mulai dapat diperoleh di wakala-wakala terdekat.

Integrasi koin-koin Dinar Dirham di atas akan segera diikuti dengan konsolidasi jaringan pengguna Dinar Dirham secara global. Selama ini jaringan pengguna ini terbentuk di masing-masing negeri, seperti dalam JAWARA (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantara) di Indonesia, Tumasik Trade Network (TTN) di Singapura, dan (Koperasi) Muamalah Madinah di Malaysia.

Sementara pengguna-penggun di berbagai negeri lain seperti di Inggris, Amerika Serikat, Afrika Selatan, dan beberapa negara lain, masih belum terkordinir secara sistematis. Kini, semuanya mulai dikonsolidasi dalam suatu jaringan global, bernama Dinarshop, yang dapat diakses melalui www.dinarshops.com, yang juga berpusat di Kuala Lumpur, Malaysia.

Melalui Dinarshops ini bukan saja ketiga jaringan pengguna di Asia Tenggara di atas saja yang terkoneksi, tapi juga yang ada di Amerika, Eropa, dan Jepang, serta Afrika mulai terhubungkan satu sama lain. Dalam Dinarshops.com ini para pedagang dan pengusaha baru yang hendak bergabung juga dapat mendaftarkan diri secara on line. Pada direktorinya akan dilengkapi dengan kordinat alamat setiap anggota yang bisa dilacak dengan google earth.

Jaringan pengguna global ini, tentu saja, masih terus tumbuh dan relatif belum massif. Tetapi yang terpenting adalah cikal bakal jaringan globalnya telah terbentuk. Tak lama lagi, kita berharap, solidnya jaringan Dinarshops akan disertai dengan fasilitas penyimpanan dan sistem pembayaran, melalui Wadiah Nusantara.

Dengan wadiah ini setiap orang dapat memiliki akun simpanan Dinar dan Dirham yang dapat digunakan dalam transaksi sehari-hari, baik secara fisik maupun melalui alat bantu, khususnya kartu debit. Wadiah juga akan memberikan layanan transfer dan pembayaran. Fasilitas ini ditargetkan mulai dapat dinikmati masyarakat pada tahun 2013.

Pada saat seluruh sarana dan prasarana dasar itu telah siap kita berharap masyarakat sepenuhnya dapat menggunakan Dinar dan Dirham sebagai alat tukar dan alat bayar. Khususnya untuk pembayaran zakat, di samping dalam jual beli dan kegiatan muamalah lainnya. Sejumlah ulama, yang baru-baru ini bermudzakaroh di Keraton Kasepuhan Cirebon, secara resmi, juga telah mengeluarkan pernyataan bersama yang mendukung penggunaan Dinar dan Dirham sebagai alat tukar dan alat bayar.