Dalam lima tahun terakhir industri perbankan syariah Indonesia tumbuh rata-rata 30 persen per tahun. Walau tahun lalu pertumbuhan industri ini melambat, namun tetap tak mengurangi minat investor dari luar negeri untuk masuk ke pasar perbankan syariah Indonesia.

Pada 2014 lalu, Dubai Islamic Bank (DIB) membeli saham Bank Panin Syariah usai anak usaha Bank Panin ini melantai di Bursa Efek Indonesia di awal tahun 2014. DIB mengakuisisi 24,9 persen saham Bank Panin Syariah. Mengakhiri 2014 Bank Panin Syariah mencatat aset Rp 6,2 triliun, atau tumbuh 50 persen dari 2013 yang sebesar Rp 4 triliun. Rasio kecukupan modal pun berada di kisaran 25 persen. Baca: Dubai Islamic Bank Tingkatkan Investasi di Bank Panin Syariah
Berbagai Opsi Pendirian Bank Syariah
Buchari menjelaskan bahwa ada beberapa pilihan untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Alternatif pertama adalah dengan membentuk bank umum syariah baru, dan alternatif kedua adalah dengan membeli bank konvensional dan mengonversinya menjadi bank umum syariah. “Namun kalau untuk alternatif pertama itu langkah awalnya akan sulit karena harus mencari nasabah dan memperkenalkan banknya ke masyarakat, sementara kalau alternatif kedua agak lebih mudah karena sudah ada nasabahnya,” kata Buchari.
Ia menambahkan di tahun ini belum ada bank di Indonesia yang berencana akan melakukan spin off unit syariahnya maupun konversi menjadi bank syariah. “Di tahun depan baru ada konversi BPD Aceh menjadi bank umum syariah, karena setelah kami menjelaskan dari sisi angka modalnya lalu mereka memutuskan tahun depan BPD Aceh akan konversi menjadi bank syariah,” ujar Buchari. Pada pekan lalu, OJK telah bertemu dengan pemerintah daerah Nanggroe Aceh Darussalam untuk membahas berbagai alternatif pendirian bank syariah. Baca: Bank Aceh Akan Dikonversi Menjadi Bank Aceh Syariah
Dalam menentukan pembentukan bank syariah, Buchari pun mengingatkan agar perbankan melakukan kalkulasi matang. Ia menyontohkan di sisi pemenuhan modal, opsi konversi memang tampak lebih mudah dibanding spin off karena tidak dipersyaratkan penambahan modal tertentu dan hanya memproses satu perizinan untuk menjadi bank syariah.
Sementara, opsi spin off mengharuskan bank syariah memiliki modal minimal Rp 500 miliar dan dalam satu tahun harus menambah modalnya menjadi Rp 1 triliun. Selain itu, dalam pengajuan perizinan spin off juga terdapat dua perizinan yang harus dipenuhi yaitu izin prinsip dan izin usaha. “Nah, kalau memutuskan untuk konversi harus dianalisa juga apakah nasabahnya akan lari atau tidak kalau banknya konversi menjadi bank syariah. Jadi memang harus dikalkulasi dengan matang,” ujar Buchari.
Pada tahun lalu unit usaha syariah BTPN spin off menjadi bank umum syariah. Langkah tersebut membuat bank umum syariah Indonesia kini berjumlah 12 buah, dengan 22 unit usaha syariah dan 163 bank pembiayaan rakyat syariah. Pada Desember 2014 pangsa pasar perbankan syariah sebesar 4,85 persen.

