Meskipun pelaku pembegalan sudah banyak yang ditangkap, tapi mereka tetap keliaran mencari mangsa. Untuk membuat masyarakat aman, dan jika ada permintaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menetapkan fatwa terkait begal.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF menyatakan, begal motor dapat dipotong tangannya karena telah mencuri hak orang lain, bahkan dimungkinkan dihukum mati. “Pembegalan dalam hukum Islam merupakan jenis kejahatan hirabah. Artinya, begal dapat dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya,” kata Hasanuddin, kepada MySharing, saat ditemui di kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (11/3).
Namun demikian, lanjutnya, hukuman bagi begal tergantung dari tingkat kejahatan yang dilakukannya. Jika pelaku hanya mencuri, hukumnya bisa dipotong tangan dan kaki secara silang, yaitu kalau yang dipotong tangan sebelah kanan, maka kaki yang dipotong sebelah kiri.
Tetapi jika begal sampai membunuh korbanya, maka begal tersebut juga dapat dibunuh atau dihukum mati. Namun, Hasanuddin, mengingatkan bahwa kewenangan yang menghukum mati begal itu, bukanlah masyarakat dengan menghakimi sendiri. “Dalam hukum Islam disebutkan bahwa yang berwenang menghukum mati pelaku kejahatan adalah penguasa atau ulil amri,” kata Hasanuddin.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Ia menegaskan, tindakan masyarakat yang main hakim sendiri merupakan bentuk ketidaktahuan mereka akan prosedur hukum Islam dalam memberi sanksi pidana atau hukuman terhadap pelaku kejahatan. Sebaliknya, aksi begal yang ternyata pelakunya usia remaja bahkan masih status pelajar. Hasanudin juga sangat menyayangkan.
Menurutnya, para remaja yang melakukan pembegalan tersebut lantaran pemahaman agamanya sangat minim. Sehingga demi gaya hidup, mereka melakukan tindakan anarkis sampai membunuh korbannya. Selain pemahaman agama, kurangnya perhatian orang tua juga menjadi faktor.”Orang tua kurang memperhatikan anak dan kurang memberikan pemahaman agama. Pada akhirnya pergaulan si anak terjerumus,” tegasnya.
Meskipun aksi begal semakin meresahkan masyarakat, namun sejauh ini, kata Hasanuddin, MUI belum berencana menetapkan fatwa hukuman mati bagi pelaku pembegalan. Ini lantaran belum adanya permintaan dari masyarakat, pemerintah atau ormas untuk ditetapkan fatwa terkait begal.
Namun, jika ada permintaan dari masyarakat, Komisi Fatwa MUI akan menetapkan fatwa tersebut sebagai penguatan atas penjelasan hukuman mati bagi pelaku kejahatan yang tertulis dalam Al Qur’an. ” Sebenarnya tidak perlu fatwa lagi, sudah ada ayatnya dalam nas, yakni dibunuh, disalib dan dipotong tangan kakinya,” kata Hasanuddin. Ia juga menuturkan, Indonesia memang tidak menganut hukum Islam, namun hukuman keras itu bisa membuat masyarakat lebih nyaman dan aman. Diharapkan hukuman itu memberikan efek jera terhadap para pelaku pembegal.

