Presiden Joko Widodo Tolak Revisi Remisi Untuk Koruptor

[sc name="adsensepostbottom"]

Presiden Joko Widodo merilis pernyataan menolak revisi pengetatan remisi yang diwacanakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Ia juga meminta Yassona mempertimbangkan keadilan masyarakat sebelum melakukan revisi regulasi tersebut.

Presiden Joko Widodo“Kalau menurut saya, jangan dikasih remisi,” ujar Presiden, seperti dimuat laman resmi kesekretariatan kabinet, Selasa kemarin. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto juga menyebut bahwa Presiden Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memperhatikan rasa keadilan dalam menetapkan kebijakan soal remisi.

Menurut Andi, wacana remisi koruptor ini belum pernah dibahas secara khusus dalam sidang kabinet. Yasonna hanya melaporkan kepada Presiden mengenai kajian yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pengetatan pemberi remisi. “Jadi sebetulnya, tidak secara spesifik melakukan kajian untuk remisi koruptor.” kata dia. Baca: Fatwa MUI, Korupsi Itu Haram

Yasonna laoly tengah menjadi sorotan lantaran pernyataan yang terkesan ingin memberi kelonggaran pemberian remisi bagi koruptor. Belakangan, ia berkali-kali menyatakan bahwa hak resmi bagi koruptor tak boleh dihilangkan. Sebab itu, Yasonna menginginkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur pengetatan remisi untuk terpidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme direvisi. Dalam regulasi itu diatur bahwa revisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa hanya bisa diberikan jika mereka bisa bekerja sama mengungkap kasus dengan penegak hukum. Baca: Koruptor Layak Dihukum Mati

Selain itu, persetujuan lembaga penegak hukum juga menjadi syarat sebelum Kemenkumham bisa memberikan keringanan masa tahanan bagi terpidana korupsi, narkotika dan terorisme. “Coba bayangkan, saya baru dapat surat ada yang tidak diberikan remisi karena dia bukan whistle blower. Padahal, dia yang kita dalami terdakwa tunggal, misalnya. Nah, itu dihilangkan haknya, padahal dia punya hak” tutur Yasonna. Ia juga keberatan dengan persyaratan remisi yang mesti melalui penegak hukum.