Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemblokiran situs media Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dapat memicu gerakan Islamphobia.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Sinansari Ecip, mengatakan, pemblokiran terhadap 22 situs media Islam telah menimbulkan reaksi yang begitu masif dan serentak dari umat Islam. ” Hal itu dapat kita pahami karena umat Islam sangat mengkhawatirkan akan munculnya kembali gerakan phobia pada Islam,” kata Ecip dalam rilisnya yang diterima MySharing, Rabu (1/4).
Menurutnya, pemblokiran situs media Islam hendaknya dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak seperti MUI, Kementerian Agama, dan ormas Islam. Dengan begitu, keputusan pemblokiran benar-benar kredibel, tidak mendatangkan kerugian bagi media yang bersangkutan dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa pemblokiran harus bertahap lewat pertimbangan yang cermat. MUI pun masih akan terus melakukan pendalaman dan pengkajian kembali atas kasus pemblokiran situs-situs media Islam ini. Mui juga akan mengundang pihak-pihak terkait, mulai dari Kemenkominfo, BNPT, dan para pengelola situs media yang diblokir.
Menurut Ecip, pemblokiran situs media Islam harus tetap mengacu pada kebebasan berpendapat sebagaimana diamanahkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. ”Pemerintah harus berhati-hati dalam menyimpulkan dan menetapkan suatu keputusan yang berdampak luas. Terlebih yang terkait dengan situs-situs keagamaan karena mengangkut kepentingan umat beragama,” tegasnya.
MUI mengingatkan bahwa tugas pemerintah adalah memberikan bimbingan dan melakukan pembinaan terhadap situs-situs media massa yang mulai tumbuh dan berkembang agar memberikan andil dalam pendidikan yang baik bagi umat.
Jika ternyata pemblokiran itu sudah salah dilakukan pemerintah, lanjut Ecip, sudah seharusnya Presiden Joko Widodo melakukan rehabilitasi terhadap nama baik situs-situs tersebut.” Nama baik situs media Islam tersebut sudah dinodai karena terlanjur dikaitkan dengan gerakan kekerasan, radikalisme dan terorisme,” pungkasnya.

