Beberapa waktu lalu, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia mewacanakan pembentukan Bank Wakaf untuk pengoptimalan potensi wakaf di Indonesia. Namun ada syarat yang harus dipenuhi dalam pengelolaan Bank Wakaf. Apa itu?

Hibernia Professor of Economics and Finance Universitas New Orleans, Kabir Hasan, mengatakan Bank Wakaf merupakan suatu ide yang patut diapresiasi, apalagi jika penyaluran dana digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Namun, menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan Bank Wakaf.
“Transparansi, tata kelola yang baik dan akuntabilitas menjadi isu utama. Wakaf adalah bentuk amal yang penggunaannya harus sesuai, sehingga harus ada pencatatan (penyaluran dana) yang benar,” kata Kabir, dalam Kuliah Umum Islamic Financial Services Board bertajuk Development of Entrepreneurship through Islamic Finance, Rabu (1/4). Baca Juga: Perlunya Standarisasi Nazhir Wakaf di Indonesia
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Ia menambahkan fokus penyaluran Bank Wakaf kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat pula menjadi bantalan perekonomian. Asalkan yang harus diingat, imbau Kabir, default pembiayaan ke sektor UMKM juga cukup tinggi, sehingga pengelolaan dan penyaluran dana harus dilakukan dengan hati-hati. “Namun secara konsep Bank Wakaf ini bagus untuk pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja agar masyarakat menjadi produktif,” ujarnya.
Wakaf menjadi salah satu instrumen yang dinilai dapat membantu mengatasi kemiskinan. Dalam hasil Silaturahmi Kerja Nasional tahun lalu, ICMI merekomendasikan pendirian Bank Wakaf, yang sumber permodalannya berasal dari wakaf dan dana sosial lainnya seperti sedekah, infak dan hibah. Tim kelompok kerja pendirian Bank Wakaf pun telah dibentuk, yang bertugas membahas permodalan, kelembagaan, dan sisi legalitas (hukum). Baca: Mega Islamic Bank Perlu Hadir untuk Pengoptimalan Wakaf

