Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (kiri) dan Chief Executive DFSA Ian Johnston (kanan) bersalaman usai menandatangani nota kesepahaman tentang pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (kiri) dan Chief Executive DFSA Ian Johnston (kanan) bersalaman usai menandatangani nota kesepahaman tentang pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan.

OJK dan Dubai Financial Services Tandatangani MoU Strategis

[sc name="adsensepostbottom"]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dubai Financial Services Authority (DFSA) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (kiri) dan Chief Executive DFSA Ian Johnston (kanan) bersalaman usai menandatangani nota kesepahaman tentang pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (kiri) dan Chief Executive DFSA Ian Johnston (kanan) bersalaman usai menandatangani nota kesepahaman tentang pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Chief Executive DFSA Ian Johnston di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D. Hadad, nota kesepahaman ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain, serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya, antara lain pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan serta pengawasan Lembaga Jasa Keuangan.

“Meningkatnya intensitas interaksi industri jasa keuangan antara Indonesia dan kawasan Timur Tengah, khususnya Uni Emirat Arab, perlu diikuti dengan koordinasi antar otoritas yang berwenang pada pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan. Lebih lanjut, OJK mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan serta akses informasi, melalui pertukaran pengalaman Dubai FSA yang telah beroperasi lebih dulu,” papar Muliaman D. Hadad.

Lebih lanjut menurut Muliaman, melalui kerja sama OJK dan DFSA, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan keahlian kedua otoritas dalam area pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan.

“OJK terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, dan dapat berkontribusi lebih maksimal dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat,” demikian tutup Muliaman D. Hadad.

Sementara itu, ruang lingkup kerjasama yang diatur dalam Nota Kesepahaman di atas adalah mencakup kegiatan pertukaran keahlian dan peningkatan kapasitas di bidang-bidang sebagai berikut: -perizinan, pengawasan, dan pengembangan produk serta pasar keuangan konvensional maupun syariah; -manajemen krisis dan resolusi untuk lembaga keuangan, -kerjasama di forum internasional serta upaya pembaruan kerangka pengaturan global (global regulatory reform, -kerangka pengawasan terintegrasi, -kerangka pengawasan aktivitas keuangan lintas yurisdiksi, -kerjasama pengawasan antar otoritas, -perlindungan konsumen dan inklusi keuangan, dan terakhir, pertukaran informasi.