Memahami Obligasi Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Apakah itu investasi obligasi syariah? Dan bagaimana memahaminya?

obligasisyariahilusPasar modal syariah termasuk salah satu bisnis di industri keuangan syariah yang masih banyak orang/pihak yang belum mengerti mengenai bagaimana tata cara bisnisnya, dan sebagainya. Karena itu, MySharing berusaha terus untuk memperkenalkan bisnis syariah yang satu ini, agar bisa lebih mudah diketahui dan dimengerti oleh para pembaca. Kali ini MySharing akan membahas salah satu sub bisnis di pasar modal syariah, yaitu obligasi syariah.

Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/ margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Salah satu bentuk obligasi syariah adalah sukuk ritel, salah satu bentuk investasi yang lumayan diminati kini.

Menurut pakar pasar modal syariah – M. Gunawan Yasni, obligasi syariah korporasi mulai marak di Indonesia setelah tahun 2002. Obligasi syariah yang ada di pasar modal syariah ini telah terbentuk menjadi sekurang-kurangnya dua macam (jenis), yaitu; obligasi syariah dengan tingkat pengembalian berubah-ubah dengan menggunakan akad mudharabah (bagi hasil/pendapatan). Serta obligasi syariah dengan tingkat pengembalian tetap dengan menggunakan akad ijarah (sewa manfaat).

“Jika kata obligasi (hutang) menjadi acuan, tentu syariah melarang jual beli tersebut. Namun Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) telah meredefinisi obligasi syariah sebagai surat investasi,” demikian papar Gunawan Yasni kepada MySharing.

Menurut Gunawan Yasni, likuiditas dan harga obligasi syariah mudharabah sangat bergantung kepada waktu dan bagi hasil yang baik yang diperoleh investor berdasarkan data historis obligasi. Dengan demikian maka akan berdampak positif pada obligasi syariah tersebut. “Dimana jumlah peminatnya akan meningkat, dan hal ini menyebabkan kenaikan pada obligasi tersebut,” jelas Gunawan Yasni lagi.[su_pullquote align=”right”]”Jika kata obligasi (hutang) menjadi acuan, tentu syariah melarang jual beli tersebut. Namun Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) telah meredefinisi obligasi syariah sebagai surat investasi,”[/su_pullquote]

Sedangkan likuiditas dan harga obligasi syariah ijarah sangat bergantung kepada nilai cicilan sewa yang mempunyai kecenderungan tetap dari periode ke periode. Baca juga: Memahami Investasi Syariah di Pasar Modal

“Semakin lebih baik nilai cicilan sewa yang diperoleh dibanding dengan obligasi lain yang syariah maupun yang berbasis bunga, maka akan semakin mudah memperjualbelikan pada harga yang baik, karena semakin diminati oleh pihak lain.

Gunawan lalu menegaskan tentang perlunya redefinisi obligasi syariah sebagai surat investasi. “Bursa efek yang ingin menyelenggarakan pasar modal syariah, tidak hanya dituntut semata-mata menyediakan papan instrument keuangan/modal syariah, khususnya untuk obligasi syariah. Tetapi harus menata ulang pemikirannya bahwa obligasi syariah bukanlah surat hutang, melainkan surat investasi selama jangka waktu tertentu dengan kewajiban pelunasan setelah jatuh temponya,” demikian tutup Gunawan Yasni.