Penetrasi asuransi di Indonesia masih sangat rendah. Untuk menjangkau akses pasar asuransi ke seluruh lapisan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah turut serta mempromosikan asuransi mikro syariah. Apa rencana OJK di tahun ini untuk lebih memperluas jangkauan masyarakat?

Produk asuransi mikro syariah tersebut dirancang agar terjangkau, simpel, prosesnya cepat, tersedia di berbagai tempat, serta sesuai prinsip syariah. “Asuransi mikro syariah ini bertujuan memberikan proteksi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan berperan efektif untuk program pengentasan kemiskinan,” jelas Dumoly dalam Seminar Islamic Financial Services Board. Baca: Asuransi Mikro Syariah Si Bijak Diminati Masyarakat
Pada 2013 OJK pun telah membuat kerangka peraturan Grand Desain Program Pengembangan Asuransi Mikro Indonesia. Sedangkan, pada tahun lalu tahapannya adalah mengembangkan standar produk serta tool untuk edukasi dan sosialisasi seperti video, website dan jingle. “Di tahun ini kami akan meningkatkan saluran distribusi, serta memonitor dan mengevaluasi pemasaran, edukasi dan perlindungan konsumen,” ujar Dumoly.
Ia memaparkan UU Perasuransian yang telah diamandemen kini memperbolehkan koperasi dan entitas bisnis lainnya menjadi saluran distribusi produk asuransi, sehingga akan semakin memperluas akses keuangan bagi masyarakat hingga pelosok. Selain itu, lanjut Dumoly, sebagai bagian dari peningkatan saluran distribusi, pihaknya juga akan melaksanakan roadshow edukasi dan pelatihan mengenai asuransi mikro syariah di 16 provinsi. Baca: “Proyek Bersama Asuransi Syariah AASI Bidik Banyak Segmen”
Secara umum saat ini OJK tengah berupaya menyinergikan antara lembaga keuangan non bank dengan koperasi dan usaha kecil dan menengah. “Inisiatif ini bertujuan meningkatkan peran koperasi dan UKM untuk memberdayakan masyarakat,” kata Dumoly. Sinergi ini masih dalam tahap awal, dimana akan dibentuk gugus tugas dan tim survei untuk 50 koperasi di tiga provinsi (Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta) yang menjadi pilot project program ini.

