Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah segera merehabilitasi situs-situs Islam, karena pemblokirannya tidak mendasar.

Menurutnya, pemblokiran situs Islam itu mencemarkan nama baik Islam, sehingga pemerintah diminta untuk melakukan rehabilitasi terhadap umat Islam. Ia juga memandang pemblokiran yang dialamatkan kepada situs-situs itu tidak mendasar.
Ecip mengatakan, pemerintah jangan seenaknya memblokir 22 situs Islam, tapi harus bisa membuktikan dan menunjukkan dasarnya. Sekarang ini situs Islam telah ternodai karena terlanjur dikaitkan dengan gerakan radikalisme dan terorisme. “Herannya, situs Islam yang bekerjasama dengan BNPT saja diblokir juga. Jangan-jangan ada yang ditutupi. Saya mendesak pemerintah segera merehabilitasi nama baik situs-situs Islam tersebut,” kata Ecip, dalam diskusi Forum Pembaca Media Islam di Masjid Sunda Kelapa, Selasa (6/3). Baca: MUI:Pemblokiran Situs Islam harus Ada Kajian Mendalam.
Menurutnya, penghakiman sepihak yang dilakukan pemerintah dapat berdampak luas kepada masyarakat. Bukan tidak mungkin, perasaan takut berlebihan terhadap umat muslim alias Islamophobia menyebar luas sebagai akibatnya. Apalagi, situs yang diblokir ini masuk dalam kategori media massa. Oleh karena itu, pemerintah dapat dianggap telah menghalang-halangi kebebasan pers. Padahal kebebasan pers itu telah diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
“Saya katakan situs-situs ini media massa dan karya jurnalisme serta berbadan hukum. Saya ilmuwan, akademisi di bidang jurnalistik. Undang-undang menjamin hak mengumpulkan informasi dan menyebarkannya. Pasal 1 Undang-Undang Pers menyatakan, mengumpulkan informasi adalah kegiatan jurnalisme,” tuturnya.
Lebih lanjut Encip menuturkan, dalam masalah ini yang layak disalahkan adalah BNPT. Pasalnya, lembaga inilah yang merekomendasikan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Ecip menghimbau BNPT perlu lebih hati-hati dan harus bisa menunjukkan mana yang salah, jangan karena pesanan.
Lalu bagaimana dengan pornografi yang lebih jahat dari narkoba?. “Narkoba merusak tiga komponen tubuh, sedangkan kecanduan birahi merusak 5 komponen. UU Pornografi sudah ada, tapi bertahun-tahun tidak ada Peraturan Presiden (PerPres)-nya,” tukas Ecip.
Untuk menjelaskan UU Pornografi itu dijalankan harus ada PP. Namun, kata Ecip, sudah 30 tahun UU itu ada tidak bisa dijalankan dengan baik. “Ini kita berhak tanya keseriusan pemerintah dalam memberantas pornografi. Ironisnya masa pemerintah sekarang situs Islam diberangus,” pungkasnya.Baca: Islam Menjadi Target Skenario Global.

