Pengembangan keuangan inklusif acapkali fokus pada peningkatan kapasitas lembaga keuangan. Padahal, instrumen sosial seperti zakat, infak dan wakaf dapat pula menjadi bagian keuangan inklusif.

Menurutnya, keuangan inklusif melalui zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) dapat berperan penting. Bank syariah memiliki keterbatasan pada regulasi, sehingga harus ada alternatif kerjasama dengan non bank. Kabir menuturkan integrasi ZISWAF dengan keuangan mikro dapat berperan sebagai jaring pengaman, rehabilitasi, menurunkan biaya operasional sehingga lebih terjangkau, hingga memberdayakan ekonomi masyarakat melalui peningkatan kemampuan dan penyediaan pengembangan bisnis. “Zakat dan wakaf bisa menyatu ke dalam keuangan inklusif syariah untuk mengatasi isu keberlanjutan dan terbatasnya jangkauan,” kata Kabir. Dalam hal ini perlu pendekatan menyeluruh dan kerjasama seluruh pihak.
Pada kesempatan terpisah, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Mulya E Siregar, mengatakan pemberdayaan masyarakat miskin melalui keuangan syariah merupakan suatu upaya berkelanjutan untuk meningkatkan dari mustahik (miskin dan non produktif), menjadi muzakki (produktif dan dapat memenuhi kebutuhan) lalu pembayar pajak (pengusaha mapan dan warga negara yang baik). Baca: Zakat dan Wakaf Dalam Keuangan Inklusif
Pemberdayaan masyarakat dalam ekonomi Islam telah memiliki tahapan masing-masing. Instrumen sosial seperti zakat dan wakaf disalurkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin, qardhul hasan (dana kebajikan) untuk mereka yang sudah dapat memenuhi kebutuhan dasar secukupnya, pembiayaan dengan subsidi untuk mempertahankan produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pembiayaan komersial serta asuransi syariah untuk mencegah masyarakat jatuh ke jurang kemiskinan dan bisa tetap sejahtera.
“Untuk meningkatkan keuangan inklusif syariah ini perlu kolaborasi dengan pihak ketiga atau swasta untuk meningkatkan akses keuangan, dan terutama bersinergi dengan sektor sosial Islam seperti zakat, infak dan wakaf,” ujar Mulya. Baca: Perlunya Sinergi Bank Syariah dengan Dana Sosial

