MUI dan Kowani Menginisasi Hukuman Bagi Pelaku Pedofil

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) akan menginisasi pasal hukuman berat dan kebiri bagi pelaku pelecehan seksual pada anak-anak.

logo muiWakil Ketua Umum MUI, KH Mar’uf Amin, menegaskan bahwa MUI mendukung pemberian hukuman berat pada pelaku penyimpangan yang menyasar pada anak-anak atau pedofil.” MUI telah mengeluarkan fatwa terkait penyimpangan seksual ini. Bahkan fatwa ini memungkinkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan sek tersebut,” kata Wakil Ketua MUI, Ma’ruf Amin dalam audiensi dengan pengurus Kongres Wanita Indonesia (Kowani) di Jakarta, Selasa (7/4).

Menurutnya, pelaku pelecehan seksual, sangat pantas untuk diberi hukuman berat karena telah menghancurkan masa depan korban. Hukuman berat ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku pelecehan seksual. “Kedepan MUI dan Kowani akan menginisasi pasal hukuman berat dan kebiri bagi pelaku pelecehan seksual pada anak,” tegas Mar’uf. Baca: Fatwa MUI, Hukuman Mati Pelaku Sek Menyimpang.

Sementara itu, Ketua Umum Kowani, Giwo Rubianto Wiyogo, menuturkan, pihaknya menginginkan adanya efek jera bagi pedofil yang telah merusak mental psikolog anak-anak Indonesia. Giwo juga berharap pemerintah perlu memajang wajah pedofil di ruang publik. “Tujuannya agar kasus pelecehan seksual tidak terulang,” kata Giwo.

Menurutnya, dengan menayangkan wajah serta riwayat kejahatan para pelaku, diharapkan bisa menjadi solusi. “Dengan melihat wajah dan membaca riwayat kejahatannya, masyarakat bisa menjadi lebih waspada terhadap sosok penjahat tersebut,” ungkapnya.