Fatwa Hedging Syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) diyakini mampu mendorong eksposur perbankan syariah.

Hal ini, menurutnya, akan didorong yaitu pertama mulai beralihnya dana haji dari perbankan konvensional ke perbankan syariah. Setidak mau tidak mau, perbankan syariah harus mengcover risiko-risiko dari dana haji yang akan digunakan dalam US Dolar.
Kedua, yaitu kebutuhan pinjaman multifinance di antaranya dari luar negeri dalam valas bisa meningkat, seiring meningkatnya pembiayaan syariah karena adanya penurunan uang muka pembiayaan syariah. “OJK akan mengeluarkan peraturan baru untuk multifinance syariah. Salah satu sumber pembiayaan bisa berasal dari penerbitan sukuk dalam US Dolar, sehingga ini harus di-hedging,” kata Adiwarman kepada MySharing, di kantor MUI Pusat Jakarta, pekan lalu. Baca: Hedging Syariah Kelola Nilai Tukar Musim Haji
Sedangkan ketiga, lanjutnya, adalah sebagai persiapan Mega Islamic Financial Bank yang akan didirikan oleh Islamic Development Bank (IDB) pada April 2015 ini di Indonesia. “Bank Islam terbesar pertama di dunia yang didirikan di Indonesia. Kemudian akan menyusul didirikan di Turki dan Maroko,” ujarnya.
Menurutnya, terkait tiga hal tersebut diatas, instrumen hedging syariah menjadi sangat penting, sehingga DSN-MUI akhirnya menerbitkan fatwa hedging syariah. Fatwa ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh para pelaku industri keuangan syariah.
Terkait pengelolaan dana haji, Wakil Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin mengatakan, selama ini masyarakat menyimpan dalam bentuk rupiah ada juga yang dolar. Namun, ketika simpanan bermata uang rupiah ditukar ke dolar, maka akan ada risiko yang muncul. “Inilah pentingnya fatwa hedging syariah diluncurkan. Selain hedging syariah, DSN MUI juga akan merilis fatwa lembaga penjamin syariah,” kata Ma’ruf.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara mengungkapkan, dengan adanya fatwa hedging syariah, maka pengelolaan dana haji akan semakin optimal. Apalagi bila dilengkapi dengan underlying yang jelas. Dia juga menegaskan bahwa ketika melakukan hedging tidak boleh memiliki unsur spekulatif. “Bank-bank syariah memiliki prinsip kehati-hatian karena memiliki permodalan yang masih tinggi,” ujarnya. Baca: Pentingnya Fatwa Hegding Syariah Bagi Industri Keuangan Syariah

