Lembaga keuangan syariah terus didorong untuk saling bersinergi. Tidak hanya dengan sesama lembaga keuangan, tetapi juga dengan lembaga zakat dan wakaf.
![Thought-Leadership2[1]](http://img.mysharing.co/htttp:/mysharing.co/wp-content/uploads//2015/03/Thought-Leadership21-284x200.jpg)
Irfan pun menyayangkan fakta di saat mustahik yang berdaya dari zakat, sehingga memiliki usaha mikro sudah mempunyai bisnis yang sustainable dan berkembang, kemudian terkadang mereka diambil untuk menjadi nasabah bank konvensional. “Padahal lembaga zakat sudah punya rekam jejak tentang perjalanan cashflow usaha mikro mustahik, itu kan data data yang berguna sekali untuk ditangkap bank syariah,” tukas Irfan.
Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada kesepahaman (mutual recognition) antara lembaga zakat dengan lembaga keuangan syariah. Ia pun menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman yang telah dilakukan antara Bank Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional dan Badan Wakaf Indonesia pada akhir Maret lalu. “Itu merupakan sinyal bahwa zakat dan wakaf itu jangan diabaikan karena punya pengaruh pada perkembangan ekonomi,” ujar Irfan. Baca: BI, DSN MUI, Baznas dan BWI Kerjasama Majukan Ekonomi Syariah
Ia menambahkan jika potensi zakat yang mencapai Rp 217 triliun disalurkan kepada sepertiga saja dari jumlah usaha mikro Indonesia yang mencapai 57 juta unit, maka hal tersebut akan mampu menaikkan 15-20 persen produk domestik bruto Indonesia. “Dan itu menjadi pertumbuhan yang berkeadilan, pro poor pro growth. Karena sekarang pertumbuhan dinikmati menengah ke atas, sedangkan yang ke bawah tidak karena kurang dukungan, jadi perlu instrumen yang bisa mengembangkan kelompok mikro tadi,” jelas Irfan.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam T Saptono, mengakui belum adanya kerjasama BNI Syariah dengan lembaga zakat tertentu untuk keberlanjutan mustahik binaan lembaga zakat kepada perbankan syariah. Pun, belum ada lembaga zakat yang meminta bank syariah untuk mengelola dananya melalui skim khusus. Baca: Zakat dan Wakaf Dalam Keuangan Inklusif
Imam menuturkan sejauh ini dana yang disalurkan BNI Syariah ke pembiayaan mikro komersial tidak bersumber dari lembaga zakat. Padahal, menurutnya, lembaga zakat bisa saja meminta bank syariah menyalurkan dana zakat yang belum tersalur dengan skim mudharabah muqayyadah. “Berdasar skim mudharabah muqayyadah ini bisa ditentukan alokasi dan pricingnya dalam kontrak,” ujar Imam.

