Memahami Maqasid Syariah dari Sudut Pandang Kemaslahahan

[sc name="adsensepostbottom"]

Apakah itu maqasid syariah? Sepertinya kata-kata ini agak sulit untuk dipahami oleh banyak orang. Lalu bagaimanakah caranya agar kita mudah memahami maqasid syariah? Lewat pendekatan kemaslahahan, mungkin kita bisa segera memahami  esensi dari maqasid syariah itu sendiri.

Agustianto Mingka
Agustianto Mingka

Kata-kata maqasid syariah dalam ranah ekonomi dan keuangan syariah memang sudah sangat sering kita dengar. Namun demikian, mungkin masih banyak rekan pembaca MySharing yang belum memahami arti maupun esensi dari maqasid syariah itu sendiri.

Nah, dalam tulisan kali ini, MySharing mencoba untuk memaparkan bagaimana memahami maqasid syariah dari sudut pandang kemaslahahan ummat.

Menurut pakar ekonomi Islam – Agustianto, dengan mengkaji hubungan antara maqasid syariah dengan maslahah, maka definisi maqasid syariah adalah upaya untuk mewujudkan kemaslahatan ummat manusia di dunia dan akhirat.

“Nah, itu adalah definisi maqasid syariah secara terminologis. Namun secara etimologi, maqasid syariah terdiri dari dua kata, yaitu maqasid dan al-syariah. Maqasid berarti tujuan, sedangkan al-syariah berarti ajaran, aturan, dan hukum Allah yang diturunkan Allah kepada para hambanya untuk mencapai kesejahteraan di dunia dan di akhirat,” demikian papar Agustianto panjang lebar.

Agustianto lalu menambahkan, “Maqasid syariah adalah tujuan, hikmah, atau rahasia dibalik penetapan suatu hukum syariah. Tujuan, hikmah dan rahasia syariah itu dapat ditemukan melalui penelitian (istigra dan ijtihad) para ulama.”

Agustianto melanjutkan, maqasid syariah yang utama adalah bertujuan menjamin manfaat insaniah dan melindungi manusia dari kerusakan dan kejahatan, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat, serta bertujuan untuk mencapai keadilan.

“Jadi maqasid syariah bertujuan membawa manusia untuk terus berada dalam kebaikan dan kesejahteraan dunia dan akhirat secara seimbang,” lanjut Agustianto lagi.

Lebih jauh  menurut Agustianto, tujuan maqasid syariah sendiri adalah untuk kemaslahahan umat manusia. Kemaslahahan dalam hal ini diartikan sebagai segala sesuatu yang berupaya memelihara kebutuhan manusia, seperti kebutuhan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

“Dengan demikian, memenuhi kebutuhan spiritualitas (ibadah) menjadi tujuan utama syariah (maqasid syariah), termasuk yang menyangkut rejeki manusia untuk hidup secara layak dan sejahtera (harta), pemenuhan kualitas-kualitas intelektualitasnya (akal) dengan pendidikan, kesehatan dan keamanan (jiwa),” papar Agustianto lebih detil.

Dengan begitu, menurut Agustianto, inti dari maqasid syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan, sekaligus menghindarkan keburukan, atau menarik manfaat (maslahah) dan juga menolak mudharat. Demikian tutup Agustianto.