PT BNI Syariah menerbitkan Sukuk Mudharabah senilai Rp 750 miliar, dengan bagi hasil 8, 75 persen sampai 9,75 persen.

Menurutnya, pendapatan bagi hasil pertama dilakukan pada 22 Agustus 2015. Masa penawaran awal pada 15-29 April 2015, masa penawaran pada 18-19 Mei 2015 dan pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 25 Mei 2015. “Dana hasil penerbitan sukuk Mudharabah rencananya akan digunakan untuk mengembangkan kegiatan pembiayaan syariah,” ujar Daniel.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BNI Syariah, Dinno Indiano, mengatakan, tujuan penerbitan sukuk mudharabah ini untuk menunjang ekspansi bisnis perseroan guna mengembangkan kegiatan pembiayaan syariah serta menjaga likuiditas jangka panjang. “Kami akan gunakan dana hasil penawaran umum sukuk mudharabah ini untuk membiayai kegiatan atau investasi yang tidak bertentang dengan prinsip-prinsip di pasar modal,” kata Dinno.
Menurutnya, dana hasil penerbitan sukuk mudharabah ini akan digunakan untuk mengembangkan kegiatan pembiayaan kegiatan dan investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penerbitan sukuk ini, tambahnya, tidak lepas dari dukungan BNI sebagai induk beserta BNI Securities sebagai perusahaan anak yang bertindak sebagai penjamin emisi bersama-sama dengan Danareksa. Ini merupakan bentuk pelaksanaan konsep BNI Financial Service Group. Dengan konsep ini, BNI memberikan layanan yang lengkap dan akses yang luas kepada seluruh nasabah BNI termasuk perusahaan anak.
Sukuk mudharabah BNI Syariah I tahun 2015 ini diterbitkan dengan tenor 3 tahun dan diperkirakan dapat diserap oleh pasar sebesar Rp 750 miliar. “Hampir 85 persen, investor sukuk mudharabah ini adalah investor institusi. Kami optimis bahwa ini satu pilihan yang cukup baik dalam menempatkan dana,” kata Dinno.
Sementara itu, Direktur Bisnis BNI Syariah Imam T Saptono, menyatakan bahwa penerbitan sukuk merupakan strategi perseroan untuk mendukung likuditas jangka panjang. Karena pada umumnya sumber pembiayaan perbankan adalah jangka pendek. BNI sebagai sumber dana tradisional (depesito, tabungan dan giro) mencoba mendiversifikasinya ke sumber dana panjang yaitu sukuk mudharabah. Ini juga untuk menopang akad-akad BNI Syariah, yang umumnya memiliki tenor yang panjang.
Selain itu, lanjutnya, penerbitan sukuk ini untuk mencatatkan nama BNI Syariah di market. Karena kedepannya diyakini bahwa pertumbuhan ekonomi syariah sangat tinggi. Dan BNI Syariah memiliki keyakinan membutuhkan tambahan baik itu dalam bentuk sukuk atau modal mengarah ke pasar modal. “Jadi, kita harus mulai dari sekarang menerbitkan sukuk mudharabah sebagai langkah yang tepat,” tegas Imam.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa penerbitan sukuk ini selain bertujuan untuk mendukung ekspansi bisnis, juga untuk menyemarakkan program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Kampanye Pasar Modal tahun 2015. “Kami mempionerkan diri untuk masuk pertama kali dari sektor perbankan syariah. Salah satunya untuk memperkaya tahun pasar modal syariah,” pungkasnya.

