Menata Sistem Keuangan Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Perbankan syariah dalam menata sistem keuangannya harus merujuk kepada kebijakan pembangunan berkeadilan.

Prof Dr Elim SalimGuru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Elim Salim, mengatakan, bahwa sistem keuangan syariah mencakup, bank syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, bursa komoditi syariah dan bisnis syariah.

Dalam perkembangan perbankan syariah global, pada 2007 mencatat US$ 500 dolar, tahun 2012 mencatat US$ 1,13 miliar. Yang berkembang di Amerika Serikat, Eropa, RRT dan Asia. Pelakunya muslim dan non muslim, khususnya the wellington managemen company (US), HSBC di London dan ANZ Bank di Australia. Fasilitas ini melayani konsumen Muslim dan non Muslim. Jadi tidak semata-semata hanya untuk umat Muslim saja,” kata Emil, dalam Forum

Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia, menunjukkan rata-rata antara tahun 2007-2012 berkembang 79 persen. Pada tahun 2011, tumbuh 48, 53 persen, rata-rata CAR 15 persen, Loan to Deposit Ratio (LDT) di atas 88 persen, Non Performing loan (NPL) 2,56 persen dan share aset perbankan syariah 3,82 persen total perbankan syariah. “Angka ini menunjukkan bank ini di dalam kriteria bank sehat,” kata Emil, dalam Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah 2015 di Balai Sidang UI, Selasa (28/4).

Adapun ciri-ciri bank syariah, lanjutnya, adalah tanpa bunga, tanpa riba, bagi hasil “profit and lost sharing”, dan membangun “well being” (falah manusia). Menurutnya, inilah yang membedakan dengan bank-bank konvensional, karena bank syariah mempunyai tujuan “Maqasid Al-Syariah,” yaitu membangun keadilan. “Esensi dari Islam adalah keadilan, dan meletakan keadilan sebagai esensi dari bank syariah,” tegasnya.

Selanjutnya adalah membangun persaudaraan (brother hood), membangun well being” manusia memenuhi kebutuhan material dan spiritual manusia melalui pembangunan moral, sumber daya manusia dan sumber daya materi. Emil pun menegaskan bahwa perbankan syariah harus memenuhi kebutuhan manusia dengan pendapatan dan kekayaan yang adil terangkum dalam pembangunan berkeadilan.

Perbankan syariah, kata emil, dalam melakukan kegiatan-kegiatannya harus mendukung pembangunan berkeadilan. Karena itu, bank syariah mempunyai pedekatan empat dimensi. Pertama, tingkat peranan “moral filter” dalam mekanisme harga. Jadi tegas Emil, para pelaku industri perbankan menggunakan peranan bank syariah itu tidak hanya berdasarkan mekanisme harga, tapi juga mengutamakan moral. Kedua, memotivasi induvidu untuk perhitungan kepentingan sosial.

Pendekatan keempat yaitu, estrukturisasi social-ekonomi agar individu bisa melayani selt interest dalam ruang lingkup kendala “social well being, dan stabilitas ekonomi. Sedangkan pendekatan keempat yaitu menjadikan pemerintah pelaku aktif dalam mencapai tujuan.”Perlu intervensi pemerintah untuk memenuhi kepentingan social responsibility,” ujarnya.

Di dalam perjalanan bank syariah, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) memegang peranan sebagai MUFI ekonomi syariah. Jadi kalau ada prinsip-prinsip yang dianut adalah transaksi muamalat. Bahwa segala sesuatu dibolehkan, kecuali terdapat dalil yang dilarang. Maka DSN MUI bisa dilibatkan untuk menyelesaikan permasalahan. Inilah yang membedakan pendekatan syariah dengan konvensional.

Ini merujuk pada kebijakan pembangunan berkeadilan. Esensi keadilan itu adalah masyarakat. Maka untuk mewujudkan pembangunan itu adalah masyarakat yang berkeadilan dan sifat pembangunan adalah keadilan. Maka kata kunci tertuju pada kualitas sumber daya manusia yang mencakup, pengembangan SDM terutama yang jauh dari jangkauan arus ekonomi, sehingga perlu adanya pengembangan pedesaan, reformasi tenaga buruh, petani dan para imam.

Ia menegaskan, kebijakan pembangunan berkeadilan, dengan mengedepankan kualitas SDM diharapkan dapat mengakses keuangan secara adil dalam pembangunan di pedesaan. Untuk mewujudkannya diperlukan desentralisasi pengambilan keputusan dari pemerintah. Selain itu, restrukturisasi ekonomi dengan penerapan moral filter berdasarkan nilai-nilai sosial yang perlu yakni prinsip anggaran publik dengan mengutamakan ‘well being of the people”, penghapusan derita (hard ship), ketimbang kewewahan, utamakan kepentingan mayoritas dan terpenting berantas korupsi.