Ekonomi Syariah VS Ekonomi Konvensional

[sc name="adsensepostbottom"]

Jika sistem konvensional tidak lagi menjalankan hal-hal yang dilarang dalam Al Qur’an dan As-Sunnah dan Ijma’ para sahabat Rasul dan ulama-ulama sesudahnya, maka sistem konvensional tersebut sebenarnya telah menjelma menjadi berbasis syariah.

ekonomisyariahuntukawamEkonomi syariah vs konvensional adalah dualisme ekonomi yang sering dipertentangkan seiring dengan perkembangan industri keuangan dan bisnis berbasis syariah. Praktisi ekonomi syariah – M. Gunawan Yasni, yang juga Anggota DSN MUI, secara khusus membahas dualisme kedua kutub ekonomi di atas kepada MySharing baru-baru ini di Jakarta.

Gunawan memulai ulasannya dengan mengambil contoh di Iran. Menurutnya, Negara ini menetapkan sistem ekonomi yang menyeluruh berbasiskan Islam sejak Ayatullah Khomeini memegang amanah kekuasaan pada akhir dekade 1970-an. Negara itu mengalami proses kebingungan dan pembelajaran yang cukup panjang dalam mengimplementasikan ekonomi Islam sejak berakhirnya kekuasaan Shah Iran.

“Sebagian kritik mengatakan bahwa ekonomi Islam di Iran adalah ekonomi kerakyatan gaya Islam yang dimodifikasi dari ekonomi komunis gaya mendiang Uni Soviet, karena kebosanan masyarakatnya akan model kapitalis Shah Iran dibawah naungan Amerika Serikat,” jelas Gunawan.

Lebih lanjut jelas Gunawan, contoh lainnya yaitu di Negara tetangga kita Malaysia, mereka menetapkan ekonomi yang menganut dualisme, yaitu syariah dan konvensional, untuk memberikan pilihan kepada pelaku ekonomi sesuai kebutuhan dan keinginannya. Negeri jiran ini pun mengalami proses pembelajaran yang panjang dan menuai kritik.

“Malaysia dianggap kurang memperhatikan kepatuhan syariah dalam mengimplementasikan sistem syariah dalam ekonomi dan industri keuangannya,” ujar Gunawan lagi.

Dalam masalah kesentralan bank Negara, tentu saja Iran menganut Bank Sentral Islam Iran. Sementara Malaysia tetap dengan Bank Negara Malaysia yang dinaungi oleh Sharia Advisory Council (Dewan Penasehat Syariah) untuk meregulasi industri keuangan konvensional.

“Jika kita mencoba mencermati realitas ekonomi syariah vs konvensional, maka secara mendalam dapat dikatakan bahwa apapun yang dilakukan dalam ekonomi konvensional, sepanjang tidak melanggar dalil-dalil pelarangan dalam Al Qur’an dan As-Sunnah dan Ijma’ para sahabat Rasul dan ulama-ulama sesudahnya, dapat dikatakan ekonomi tersebut mempunyai kesesuaian syariah,” tegas Gunawan kemudian.

Menurut Gunawan, dalil-dalil pelarangan yang dimaksud tersebut adalah; riba (bunga berbunga), gharar (mengambil resiko yang berlebihan), dharar (membahayakan diri sendiri atau yang lainnya), maysir (judi), risywah (suap menyuap), bay’ al ma’dum (menjual apa yang tidak dimiliki), najsy (melakukan penawaran palsu), ikhtikar (penimbunan), dan dzulm (aniaya dan penghancuran).

“Sesungguhnya ekonomi syariah berupaya meluruskan jalannya ekonomi konvensional yang masih menjalankan hal-hal yang tercantum dalam dalil-dalil pelarangan diatas. Adalah suatu keniscayaan, jika sistem konvensional tidak lagi menjalankan hal-hal yang dilarang, maka sistem tadi (sebenarnya) telah menjelma berbasis syariah,” demikian M Gunawan Yasni – praktisi ekonomi syariah menutup uraiannya.