Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Ke-V. Salah satu pembahasaanya adalah janji kampanye para pemimpin yang akan difatwakan.

Menurutnya, janji-janji kampanye para pemimpin bangsa ini bisa menimbulkan seolah-olah menipu rakyat dengan janji-janji kosong demi untuk mendapatkan jabatan. Sedangkan di sisi lain, pejabat merasa tidak ada beban jika janji kampanyenya hanya dianggap sebuah rencana. Sehingga dalih para politisi tersebut membuat masyarakat sulit untuk menagih janji-janji yang mereka utarakan saat kampanye .”Rencana itu beda dengan janji. Kalau janji itu wajib ditunaikan. Nabi bersabda “alwa’du dainun. Janji itu adalah hutang,” tegasnya.
Kini ditengah masyarakat muncul perdebatan mengenai janji kampanye. Ada yang membela dengan mengatakan itu rencana. Ada juga yang mengatakan ini janji, sehingga wajib dipenuhi. Di sinilah MUI memandang perlu mengeluarkan fatwa janji kampanye. “Jika ada fatwa, akan jelas untuk dapat dipakai oleh calon pejabat dan rakyat tentang kedudukan janji dari sisi agama. Sejauh ini ormas-ormas sepakat tentang pentingnya janji kampanye difatwakan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitian Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Ke-5, Zainut Tauhid. Menurutnya, dengan menghadirkan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Ijtima ulama ke lima ini. Salah satunya adalah upaya MUI bagaimana fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh MUI dalam Ijtima ulama ini nantinya diakomodasi di dalam peraturan hukum positif Indonesia. “Sudah banyak fatwa Ijtima ulama yang diadopsi oleh hukum positif Indonesia, misalnya UU Jaminan Produk Halal yang telah disyahkan DPR pada 2014 lalu,” kata Zainut kepada MySharing, Selasa (5/5).
Selain itu, lanjutnya, fatwa tentang Pelestarian Satwa, fatwa tentang Pertanian, termasuk yang terakhir berkaitan dengan pembuktian terbalik yang kemudian digunakan oleh KPK dalam pelaksanaan penegakan hukum. Termasuk MUI, tidak menggunakan istilah kemiskinan terhadap koruptor, tapi MUI menggunakan bahasa agama bahwa terdakwa yang terkait korupsi itu bisa dirampas kekayaannya sepanjang tidak ada pembuktian asal usual penerima hartanya dari mana dia dapatkan. “Itu Fatwa hasil putusan Ijtima Ulama di Cipasung Tasikmalaya,” katanya.
Terkait janji kampanye para pemimpin, menurutnya akan dibahas dalam topik strategi kebangsaan pada Ijtima ulama kelima yang diselenggaakan di Tegasl Jawa Tengah, pada tanggal 7-10 Juni 2015. Salah satu bahasan kebangsaan adalah ketaatan pemimpin yang tidak mentaati janji kampanye.”Janji kampanye pemimpin saat berkampanye akan dibahas dalam Ijtima ini. Bagaimana hukumnya bagi pemimpin yang tidak menaati janji kampanye kepada rakyatnya akan difatwakan pada forum ini,” kata Zainut.
Menurutnya, sekarang ini ada kecenderungan pemimpin itu ngobral janji saat kampanye kepada calon pemilihnya. Namun ketika, sudah menjadi presiden, gubernur, bupati, walikota dan sebagainya, mereka lupa akan janjinya seolah hanya sebuah wacana menggolkan ambisi jabatan yang diinginkan. Padahal, tegas Zainut, janji harus ditepati. Tapi banyak kecenderungan pemimpin itu kalau sudah jadi lupa pada rakyatnya. “Inilah bedanya pilkada dengan pil KB,” pungkasnya.

