Rencana pemerintah menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2015 dinilai positif bagi pertumbuhan sektor Usaha Kecil Menengah (UKM). Manfaat lain dari kebijakan ini akan sangat menolong para buruh yang memiliki gaji berstandar upah minimum provinsi (UMP).

Hal tersebut disampaikan pengamat ekonomi dari Indosterling Capital – William Henley, menyikapi rencana kebijakan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro baru-baru ini. Menkeu memang baru saja menyampaikan adanya rencana pemerintah untuk menaikkan PTKP 2015 menjadi Rp 36 juta per tahun atau pajak yang dikenakan kepada orang bergaji per bulan sebesar Rp 3 juta dari sebelumnya Rp 2 juta per bulan atau Rp 24,3 juta per tahun.
”Niat pemerintah menaikkan PTKP patut diapresiasi karena bisa membantu meringankan beban jutaan pekerja berpendapatan di bawah Rp 3 juta per bulan. Tak hanya itu, efek domino bagi para pengusaha hingga pedagang diharapkan bisa menggeliatkan kembali bisnis-bisnis yang masih lesu menjelang akhir semester pertama tahun ini,” kata William Henley di Jakarta, hari ini.
William Henley menyadari, saat ini sejumlah pengusaha semakin mengeluhkan minimnya daya beli masyarakat. Pelaku UKM, kata dia, harus berjuang mengatasi rendahnya daya beli di tengah beban yang semakin berat. Tak hanya faktor inflasi, tapi juga suku bunga kredit hingga kini masih tinggi.
William Henley melihat tanpa adanya kenaikan PTKP, maka para pekerja yang mendapatkan gaji sesuai upah minimum itu harus membayar pajak penghasilan (PPh). Pdahal, kata dia, sejumlah provinsi saat ini memiliki UMP yang sudah melampaui PTKP di tahun 2015 ini.
Misalnya saja, kata William, untuk DKI Jakarta memiliki UMP sebesar Rp 2,7 juta per bulan atau Rp 32,4 juta per tahun. Ini artinya, buruh di DKI Jakarta sudah melebihi PTKP. Contoh lainnya yakni Karawang yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi hingga Rp 2,957 juta per bulan atau sekitar Rp 34,5 juta per tahun.
”Ini artinya para pekerja tersebut tidak mendapatkan manfaat dari kenaikan UMP. Padahal, inflasi telah menggerus nilai upah itu sendiri. Harga-harga semakin meningkat dan menurunkan daya beli pekerja,” tegas William Henley lagi.
Dengan menaikkan PTKP ini, William Henley meyakini, menjadi salah satu jalan agar para pekerja itu bisa menikmati kenaikan dari upah minimum tersebut. Dengan demikian, diharapkannya, para pekerja tersebut memiliki uang lebih untuk dibelanjakan ataupun ditabung.
”Harapannya dengan meningkatnya daya beli buruh itu, maka selanjutnya diharapkan bisa menimbulkan efek domino yang besar dari rangkaian pasokan distribusi barang dan jasa, terutama berdampak kepada para pebisnis UKM,” tutur William Henley menutup pembicaraan.

