Kunci Sukses Koperasi dengan Penguatan Kelembagaan

[sc name="adsensepostbottom"]

Banyaknya koperasi bermasalah, misalnya koperasi yang melakukan investasi bodong, atau koperasi mati suri karena ditinggalkan pengelolanya, adalah disebabkan karena lembaga tersebut lemah didalam pengelolaan kelembagaannya.

Kunci-SuksesKarena itu, ke depannya Kemenkop dan UKM akan berupaya untuk terus melakukan pembinaan yang intensif guna menguatkan kelembagaan koperasi-koperasi yang ada di tanah air, selain juga memperketat pengawasannya. Hal tersebut diungkapkan Deputi Kelembagaan Kemenkop dan UKM – Setyo Heriyanto akhir pekan lalu di Jakarta.

“Peran kelembagaan dalam koperasi adalah sangat penting. Sebab banyaknya kasus – kasus yang terjadi dalam pengelolaan koperasi ditenggarai karena faktor kelembagaan. Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM melakukan sebuah penertiban dan pengawasan terhadap kelembagaan koperasi,” ujar Setyo Heriyanto.

Setyo Heriyanto menambahkan, saat ini jumlah koperasi yang ada adalah sebanyak 209.488 koperasi. Untuk koperasi yang aktif berjumlah 147.249, dengan jumlah yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah sebanyak 80.008, dan yang tidak melakukan RAT adalah 67.241 koperasi. Sedangkan koperasi yang tidak aktif berjumlah 62.239. “Maka dari itu persoalan kelembagaan dalam koperasi ini sangat penting untuk diperhatikan,” tegas Setyo Heriyanto.

Ditambahkan Setyo Heriyanto, guna mengatasi permasalahan sejumlah 62.239 koperasi yang tidak aktif, secara kelembagaan pemerintah telah melakukan kebijakan pembubaran. Kebijakan itu dilakukan atas dasar untuk kelangsungan hidup, karena dua tahun sejak berdiri, koperasi tersebut tidak ada aktifitas usaha, dan tidak melakukan RAT. “Sikap inilah yang kami lakukan terhadap 62.239 koperasi yang tidak aktif,” ujar Setyo Heriyanto.[su_pullquote align=”right”]”Bagi koperasi yang mempunyai niatan baik untuk beroperasi, maka kebijakan penguatan kelembagaan koperasi lah yang akan diprioritaskan oleh Kemenkop dan UKM”[/su_pullquote]

Namun demikian, lanjut Setyo Heriyanto, bagi koperasi yang mempunyai niatan baik untuk beroperasi, maka kebijakan penguatan kelembagaan koperasi lah yang akan diprioritaskan oleh Kemenkop dan UKM. Seperti yang dilakukan Pemerintah dengan meluncurkan kebijakan sertifikasi nomor induk koperasi dan QR Code, yang bertujuan untuk menertibkan administrasi badan hukum koperasi dan memudahkan pelayanan kebutuhan informasi badan hukum koperasi.

Selain itu, masih banyak lagi kebijakan-kebijakan penguatan lembaga koperasi lainnya, yang bertujuan untuk memajukan lembaga koperasi di Indonesia agar menjadi lebih kuat dan berkualitas. Sebagaimana fokus Kemenkop UKM saat ini, yang adalah bukan pada peningkatan jumlah koperasi, namun lebih pada bagaimana meningkatkan usaha koperasi di masyarakat agar bisa menjadi lebih besar dan bermanfaat bagi masyarakat luas.