Janji-janji kampanye yang dituangkan dalam dokumen negara ternyata tidak direalisasikan karena sistem hukum yang longgar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan wajib hukumnya bagi seorang pemimpin untuk menepati janji kampanyenya.

Namun demikian, ia memahami bahwa ada dua perspektif dalam menyikapi persoalan janji-janji kampanye apakah ditaati atau tidak oleh seorang pemimpin. Menurutnya, dalam perspektif Islam, pemimpin boleh tidak menepati janji asalkan mempunyai alasan yang sesuai dengan kemaslahatan umat.
Sementara itu, lanjut Ma’ruf, pendapat yang dianut oleh Umar bin Abdul Aziz, adalah wajib hukumnya bagi seorang pemimpin untuk menepati semua janji-janji kampanyenya. “Saya pribadi sepakat dengan yang wajib ini,” tegasnya.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Ma’ruf berharap pada Ijtima Ulama, MUI dapat mengeluarkan fatwa yang mewajibkan pemimpin menaati janji kampanyenya. Menurutnya, meskipun fatwa ini tidak dapat menjerat para pemimpin yang ingkar janji secara hukum, setidaknya publik dapat menilai mana pemimpin yang amanah dan yang tidak. “MUI berharap pada setiap ajang pilpres, pileg, dan pilkada, tidak ada lagi calon-calon pemimpin yang hanya memberikan harapan palsu kepada rakyat,” tukasnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, UUD 1945 mewajibkan calon presiden untuk membuat visi dan misi serta program kerja apa saja yang akan dilakukan ketika terpilih menjadi presiden. “Janji presiden dalam bentuk visi –misi dan program kerja itu akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disimpan sebagai dokumen negara,” katanya.
Visi-misi dan program kerja tersebut, lanjutnya, akan menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan lima tahunan, ketika ia terpilih menjadi presiden. Namun demikian, Hamdan menyayangkan karena belum ada pedoman hukum yang membatasi apakah visi-misi, program dan janji-janji pada kampanye itu harus dilaksanakan semua atau tidak. Karena banyak pemimpin yang menjanjikan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan karena menyangkut anggaran. Misalnya, DPR tidak setuju dengan program yang akan dilaksanakan presiden tersebut.
Kembali Hamdan menegaskan, dalam aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini sangat longgar dan tidak mendetail.” Tidak ada satu rumusan yang pasti, namun secara umum, visi-misi dan program itu harus dicapai sesuai dengan tujuan berbangsa dan negara. Untuk itu perlu dilakukan jeratan hukum bagi pemimpin yang ingkar janji,” tegasnya.
Hamdan juga melihat selama masa kampanye, banyak para calon pemimpin yang mengumbar janji-janji yang sebenarnya sulit untuk diwujudkan. Ia pun mencontohkan, pada pilkada, seorang calon pemimpin menjanjikan siapapun yang memilih dia. Mereka yang memilihnya akan diberikan tanah seluas dua hektar. Namun ketika dia terpilih menjadi pemimpin, janji tersebut tidak ditepati.” Ini banyak kejadian yang dilaporkan publik ke MK. Ternyata janjinya itu tidak tercatat di dokumen resmi,” ujarnya.
Menurutnya, banyaknya para pemimpin yang lupa dan ingkar terhadap janji-janjinya, juga diakibatkan oleh masyarakat pemilih di Indonesia yang mudah untuk disuap saat memilih. Untuk itu, ia berhadap tokoh agama di Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia agar menjadi pemilih yang rasional dan tidak mudah disogok oleh pemimpin yang tidak amanah.

