Pemerintah kembali menerbitkan sukuk dana haji. Kali ini sebesar Rp 1 triliun.

Dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Selasa (30/6), nilai nominal sukuk yang diterbitkan sebesar Rp 1 triliun dengan imbalan Fixed Coupon 8,20 persen per tahun. Sukuk bertenor lima tahun ini akan jatuh tempo pada 29 Juni 2020. Sukuk dana haji berakad Ijarah Al Khadamat dengan underlying asset berupa jasa ini tidak dapat diperdagangkan. Baca: Dana Haji Harus Dikelola Secara Syariah
Berdasar data Kementerian Keuangan per 25 Juni 2015, total outstanding sukuk dana haji sebesar Rp 33,1 triliun. Sementara, jumlah surat perbendaharaan negara syariah sebesar Rp 5,2 triliun, sukuk seri IFR sekitar Rp 16 triliun, sukuk berbasis proyek sebesar Rp 64,2 triliun, sukuk ritel sebesar Rp 69,7 triliun, sukuk global sebanyak 7 miliar dolar AS (sekitar Rp 93,2 triliun). Dengan demikian, total surat berharga syariah negara sekitar Rp 282 triliun. Baca: Konversikan Dana Haji ke Emas
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
- BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
Pada tahun lalu pemerintah menerbitkan empat seri sukuk dana haji, yaitu SDHI-2022B dengan imbalan 8,75 persen, SDHI-2024A dengan imbalan 9,04 persen, SDHI-2029A dengan imbalan 8,43 persen, dan SDHI-2029B dengan imbalan 8,62 persen. Total penerbitan sukuk dana haji tahun lalu sebesar Rp 7,8 triliun, dengan rincian SDHI-2022B sebesar Rp 2 triliun, SDHI-2024A sebesar Rp 2 triliun, SDHI-2029A sebesar Rp 1 triliun dan dan SDHI-2029B sebesar Rp 2,8 triliun.

