uang elektonik muhammadyah

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri, 17 Juli 2015

[sc name="adsensepostbottom"]

Muhammadiyah telah memutuskan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 17 Juli 2015

uang elektonik muhammadyahKetua Majelis Tarjin dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan, PP Muhammadiyah memutuskan 1 Syawal 1436 Hijriyah jatuh pada hari Jumat (17/7). Ijtimak jelang Syawal 1436 Hijriyah pada Kamis Legi 16 Juli 2015 pada pukul 08:26 WIB, tinggi bulan pada saat terbenam di Yogyakarta + 03 derajat 03’22, hilal sudah wujud. Di seluruh Indonesia pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk.

“Menggunakan perhitungan hisab hakiki wujudul hilal yang selama ini menjadi pedoman Majelis Trajih dan Tajjid, Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi menetapkan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri pada hari Jumat, 17 Juli 2015,” kata Syamsul di Jakarta, Selasa (7/7).

Lebih lanjut ia menuturkan, masih berdasarkan perhitungan hisab hakiki wujudul hilal, Zulhijah (Besar) akan jatuh pada 14 September 2015 nanti. Hari Arafah atau 9 Zulhijah jatuh pada hari Selasa, 22 September 2015, sedangkan hari raya Idul Adha (10 Zulhijah) jatuh pada hari Rabu, 23 September 2015.

Sampai lima tahun kedepan, kata Syamsul, kemungkinan tidak ada perbedaan penentuan 1 Syawal. Untuk 1 Ramadhan juga bersamaan dengan pemerintah pada 17 Juni 2015 lalu. “Namun ini untuk umat Muslim mainstream dan mungkin akan ada perbedaan dengan mereka yang memiliki pedoman sendiri seperti naqsabandiyah,” katanya.

Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas mengatakan, Muhammadiyah juga akan hadir dalam siding isbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama untuk menentukan 1 Syawal. Namun Muhammadiyah akan hadir dengan dua syarat yaitu sidang dilakukan tertutup dan kedua pemerintah menghormati perbedaan.

“Sidang terbuka, disiarkan semua stasiun televisi membuat orang terpancing eksis dan ngomong tidak perlu. Ada siaran langsung juga membuat kekuatan menyerang perbedaan semakin besar dan ini tidak baik untuk kedamaian umat muslim,” kata Yunahar .

Menurutnya, pemerintah juga hanya berkewajiban melakukan pengumuman resmi melalui Menteri Agama dan tidak berhak mengekang kelompok atau pihak-pihak yang berbeda. “Kita hormati perbedaan. Kalau dulu usai sidang menteri agama mengumumkan kelompok yang berbeda, maka jangan mengumumkan mendahului pemerintah,” ujarnya.