Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah jika rekomendasi pembentukan BPJS Kesehatan syariah disebut bermuatan kepentingan bisnis.

Wakil Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan rekomendasi pembentukan BPJS Kesehatan Syariah yang ditujukan kepada pemerintah tidak ada muatan kepentingan bisnis. Rekomendasi ini semata karena kepentingan keseriusan syariah.
“Rekomendasi BPJS Kesehatan tidak ada muatan politik atau bisnis. Rekomendasi itu keluar dalam rangka Ijtima Ulama Komisi Fatwa. Ada 700 ulama, masak dimanfaatkan BPJS Kesehatan, tidak mungkin,” kata Ma’ruf di Jombang, Jawa Tengah, seperi dilansir dari Antara. Baca: MUI Dorong Pemerintah Bentuk BPJS Syariah
Ma’ruf mengatakan, adanya pembahasan tentang BPJS Kesehatan dilatarbelakangi karena ada sorotan atas permintaan masyarakat. Kemudian hal ini ditindaklanjuti oleh MUI, dibahas hingga mengeluarkan kebijakan tentang darurat BPJS Kesehatan tersebut.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Kebijakan itu, kata Ma’ruf, itu sebenarnya sudah dikeluarkan sejak Juni 2015. Namun, baru menjadi topih hangat saat ini, terlebih lagi menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombong pada 1-5 Agustus 2015.
Ma’ruf menegaskan, hasil kesepakatan ulama, dalam produk harus memperoleh pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Ini menunjukkan bahwa produknya sudah sesuai dengan syariah. Beberapa keterangan itu harus menunjukkan tentang aspeknya, akad, dana, termasuk jika terjadi surplus.
BPJS Kesehatan, lanjutnya, mempunyai misi kemanfaatan yang cukup besar. Banyak masyarakat yang memanfaatkan BPJS Kesehatan. Diharapkan BPJS Kesehatan yang ada itu sesuai dengan aturan syariah.
”Dalam kondisi darurat silahkan manfaatkan BPJS Kesehatan, tapi diharapkan secepatnya ada kebijakan terkait status syariah. Karena jika terus menerus, ini darurat abadi,” kata Ma’ruf. MUI, kata dia, berharap hasil Ijtima ulama itu bisa dijadikan sebagai rujukan oleh pemerintah. Baca: Mengapa BPJS Haram?

