Prinsip BPJS Kesehatan adalah Pemerintah mengajak masyarakatnya bekerjasama bergotong royong untuk saling menanggung jaminan kesehatan antar sesama warga negara. Baikkah konsep tersebut dalam ranah ekonomi Islam?

Namun demikian, meski sudah ada solusi diatas, masih timbul pertanyaan menggelitik di benak segelintir masyarakat, tentang mengapa seluruh rakyat Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program BPJS di atas dan juga harus pula membayar secara rutin bulanan. Bahkan kewajiban tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang tersendiri, dan akan bergulir menjadi sanksi hukum bagi warga masyarakat Indonesia yang tidak mau mengikuti program BPJS ini.
Padahal dalam literature ekonomi Islam sendiri banyak disebut, bahwa seharusnya Pemerintah yang membantu menyediakan jaminan kesehatan bagi warga masyarakatnya sebagaimana dipraktikkan oleh Rasulullah SAW dan para khalifah sesudahnya seperti Umar bin Khattab dan seterusnya.
Wakil Rektor Universitas Azzahra – Prof. Dr. Mashadi Said, Dip Appl. Ling Med, menanggapi permasalahan di atas dengan bijak.
Menurut Prof. Mashadi, dalam konteks kekalifahan Islam di masa Rasulullah SAW dan para sahabatnya, memang persoalan jaminan kesehatan itu ditanggung oleh Pemerintah melalui lembaga baitul maal yang memang diperuntukkan untuk sosial kemasyarakatan.
Namun dalam konteks seperti terjadi di Indonesia di era modern saat ini, memang Pemerintah tentu akan sangat berat menanggung biaya kesehatan dari warga masyarakatnya yang memang berjumlah sangat banyak.
“Terkecuali di Negara-negara Maju yang sudah mapan secara finansial, jaminan kesehatan memang salah satu yang ditanggung Pemerintah,” jelas Prof. Mashadi.
Prof. Mashadi pun menganggap konsep BPJS Kesehatan dengan Pemerintah mengajak masyarakatnya untuk bekerjasama bergotong royong untuk saling menanggung jaminan kesehatan antar sesame warga Negara adalah sebuah konsep yang baik.
“Justru itu adalah konsep berbagi. Konsep yang bagus dan sesuai dengan ekonomi Islam, yaitu tanggung renteng. Karena itu, tidak perlu dipermasalahkan,” jelas Prof. Mashadi.
Namun yang perlu mendapatkan catatan bagi Prof Mashadi adalah, ketentuan yang mengikat atau memaksa bagi semua warganegara untuk mengikuti program BPJS tersebut.
“Tentunya, bagi warga masyarakat yang memang tidak mampu untuk mengikuti program BPJS dengan membayar rutin per bulan, itu jangan dipaksa. Justru merekalah yang harus di-cover dengan misalnya kartu-kartu kesehatan yang dijanjikan dibagikan oleh Pemerintah untuk warga masyarakat yang tidak mampu,” tegas Prof. Mashadi sambil menutup pembicaraan dengan MySharing.

