Pada dasarnya, menerobos lampu merah itu dilarang, tapi ada keadaan tertentu yang membolehkannya. Ini jawaban Divisi Humas Mabes Polri atas polemik konvoi Moge vs Pesepeda dipimpin Elanto Wijoyono di Yogyakarta yang ramai di media sosial beberapa hari terakhir.

Postingan itu panjang karena mengutip beberapa regulasi, makanya dibagi tiga. Intinya, konvoi motor gede (moge) dapat meminta pengawalan Polisi jika memang dirasa hal tersebut untuk keamanan lalu lintas, baik kendaraan yang melakukan konvoi maupun kendaraan lain di sekitarnya.
Elanto Cs, pesepeda pemberani yang menghebohkan media sosial sebenarnya tidak berhak menghentikan konvoi moge, karena yang berhak adalah Polri.
“Jadi, walaupun pada dasarnya Polri tidak boleh membiarkan pengendara menerobos saat lampu lalu lintas menyala merah, tetapi ada beberapa keadaan tertentu yang membuat Polri dapat mengatur pengguna jalan untuk terus jalan walaupun lampu lalu lintas sedang menyala merah. Meski demikian, tindakan tersebut dilakukan untuk kelancaran lalu lintas yang antara lain disebabkan keadaan-keadaan yang sifatnya darurat. Terimakasih Mitra Humas telah memahami apa yang kami sampaikan”, kata Humas Mabes Polri menutup seri postingannya.
Berikut lengkapnya postingan tersebut:
PART 1
PENGAWALAN OLEH POLRI
Pengawalan kendaraan yang dilakukan oleh Polri pada dasarnya bertujuan agar terwujud dan terpelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. (Pasal 200 ayat (1) jo. ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Pada dasarnya kendaraan yang harus mendapatkan pengawalan adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama, yaitu: (Pasal 135 jo. Pasal 134 UU LLAJ)
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain: Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.
Ini berarti dapat saja konvoi motor gede (moge) meminta pengawalan Polisi jika memang dirasa hal tersebut untuk keamanan lalu lintas, baik kendaraan yang melakukan konvoi maupun kendaraan lain di sekitarnya.
Terkait dengan konvoi yang dikawal oleh Polisi ini adalah salah satu fasilitas yang diberikan Kepolisian untuk warga negara. Pengawalan tersebut bukan hanya untuk kelompok atau jenis kendaraan tertentu saja, tetapi Polisi memberikan pengawalan untuk semua warga yang membutuhkan pengawalan baik kendaraan bermotor maupun tidak, seperti sepeda untuk kegiatan fun bike.
PART 2: MENGHENTIKAN KENDARAAN DI PERSIMPANGAN JALAN
Mengenai menghentikan kendaraan di persimpangan jalan, yang berhak melakukan hal tersebut adalah Polri.
Memberhentikan kendaraan di persimpangan jalan dapat dilakukan dalam hal Polri melakukan pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu. Mengenai hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (Perkap 10/2012).
Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu. (Pasal 1 angka 10 Perkap 10/2012)
Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan antara lain oleh: (Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 10/2012)
- Perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
- Adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
- Adanya pekerjaan jalan;
- Adanya kecelakaan lalu lintas;
- Adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
- Adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
- Terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan
- Adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.
Mengenai pengguna jalan yang diprioritaskan telah disebutkan di atas, yang mana salah satunya adalah konvoi.
Kemudian, dalam keadaan-keadaan darurat tersebut, akan ada tindakan pengaturan lalu lintas yang meliputi: (Pasal 4 ayat (2) Perkap 10/2012)
- Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
- Mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
- Mempercepat arus lalu lintas;
- Memperlambat arus lalu lintas;
- Mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau
- Menutup dan membuka arus lalu lintas.
Ini berarti jika ada konvoi (kendaraan yang mendapatkan hak utama/prioritas), Polri mempunyai hak untuk memberhentikan lalu lintas dengan menggunakan hak diskresi.
PART 3: DISKRESI KEPOLISIAN
Pada sisi lain, perlu diketahui bahwa Polri mempunyai diskresi sebagaimana terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002:
“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”
Dengan syarat yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (2) UU 2/2002 yaitu bahwa hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bertindak dengan penilaian sendiri ini disebut sebagai diskresi.
Jadi, ada kemungkinan walaupun lampu lalu lintas menyala merah, polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada kendaraan dari arah tersebut untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Perkap 10/2012:
“Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu.”
Namun, menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g Perkap 10/2012, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain oleh karena terjadi keadaan darurat seperti:
- Prubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
- Adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
- Adanya pekerjaan jalan;
- Adanya kecelakaan lalu lintas;
- Adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
- Adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
- Ferjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan
- Adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.
Dalam keadaan-keadaan darurat tersebut, akan ada tindakan pengaturan lalu lintas yang meliputi (Pasal 4 ayat (2) Perkap 10/2012):
- Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
- Mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
- Mempercepat arus lalu lintas;
- Memperlambat arus lalu lintas;
- Mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau
- Menutup dan membuka arus lalu lintas.
Jadi, walaupun pada dasarnya Polri tidak boleh membiarkan pengendara menerobos saat lampu lalu lintas menyala merah, tetapi ada beberapa keadaan tertentu yang membuat Polri dapat mengatur pengguna jalan untuk terus jalan walaupun lampu lalu lintas sedang menyala merah. Meski demikian, tindakan tersebut dilakukan untuk kelancaran lalu lintas yang antara lain disebabkan keadaan-keadaan yang sifatnya darurat.
Terimakasih Mitra Humas telah memahami apa yang kami sampaikan.
Selamat malam.

