Pemakaian kartu kredit mendominasi di setiap perdagangan dan bisnis. Namun, bagaimana dari tinjauan syariah, apakah boleh transaksi dengan kartu kredit?

Pertama, transaksi yang terjadi antara pihak yang mengeluarkan kartu kredit (bank) dengan pengguna kartu kredit atau nasabah disebut dengan transaksi kafalah (jaminan). Sedangkan pihak bank diistilahkan sebagai kafil (penjamin) dari nasabah adalah makmul (yang dijamin).
Kafil bertanggungjawab membayar seluruh transaksi yang dilakukan nasabahnya dengan pihak pedagang, Ini diperbolehkan mayoritas ulama selain mazhab Syafi’iyah dengan istilah ”dhoman ma lam yajib ’alaihi” (menjamin sesuatu yang sebenarnya bukan menjadi kewajibannya).
Namun demikian para ulama masih berselisih ketika membawakan istilah pada kartu kredit. Karena dari segi tujuan istilah ”dhoman ma lam yajib ’alaihi”, ini hanya semata-mata untuk membantu dengan azas tolong-menolong. Misalnya, seorang istri membeli barang di sebuah toko dan menjadikan suaminya sebagai kafil. Selanjutnya, suaminya datang membayar semua barang yang dibeli istrinya dari toko tersebut. Hal ini diperbolehkan karena tidak berorentasi pada keuntungan, sifatnya menolong.
Sangatlah berbeda dengan model transaksi kartu kredit. Dimana pihak bank tentu ingin mendapat keuntungan. Misalnya, biaya bulanan atau tahunan dari kartu kredit, denda keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit, dan biaya lainnya. Di sinilah pihak bank mengambil keuntungan dari nasabahnya.
Menurut pakar fikih kontemporer Ahmad Zain An-Najah, biaya yang dikeluarkan sebagai pengguna kartu kredit masih dipandang boleh oleh para ulama, selama itu masih dalam kategori wajar.
Misalnya, kata dia, upah pembuatan kartu, biaya administrasi, dan sebagainya. ”Masalahnya, ketika pengguna kartu kredit menunggak dalam tagihannya. Kebanyakan bank memberlakukan bunga sebagai hukuman karena telat membayar,” kata Ahmad.
Menurutnya, jumlah tagihan kartu kredit yang dibayar nasabah kepada bank harus sesuai dengan nilai barang yang ia beli dari pedagang. Atau jasa yang ia manfaatkan dengan pembayaran kartu kredit.
Jika pihak bank mensyaratkan imbalan dari jasa atau jaminan yang diberikannya, maka jatuhnya riba. Demikian juga bunga karena nasabah tidak melunasi tagihan kartu kreditnya lewat dari jatuh tempo atau menunggak. ”Tidak diragukan lagi, nasabah kartu kredit sudah jatuh pada praktik ribawi,” pungkasnya.

