Manajemen BPJS bersama dengan DSN MUI, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya sedang mendiskusikan tersedianya layanan BPJS Syariah. Salah satu yang mengemuka adalah hadirnya roadmap pembentukan BPJS Syariah.

“Roadmap yang terdiri dari beberapa fase seperti apa BPJS Syariah. Seperti di saat awal ketika menetapkan bank syariah kita sungkan sebut bank syariah tapi sebutnya bank bagi hasil, setelah itu baru kenalkan bank syariah,” ujar Edy dalam Keynote Speech Seminar Menyikapi Fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Jumat petang (21/8).
Edy melihat pembentukan BPJS Syariah dari dua sisi, yaitu sisi kelembagaan dan operasional. Di sisi kelembagaan, menurutnya, harus berevolusi. “Tidak harus dari awal bentuknya full fledged BPJS Syariah, sehingga berevolusi dari bentuknya window syariah dulu, lalu unit syariah, kemudian menjadi full fledged,” kata Edy. Baca: Ini Hasil Kesepakatan BPJS dan MUI Soal BPJS Syariah!
- BPKH dan Bank Muamalat Perkuat Ekosistem Haji Nasional, Perluas Layanan Digital dan Dorong Pertumbuhan Bisnis Syariah
- Kelola Keuangan dan Investasi Kini dalam Satu Pengalaman yang Lebih Terhubung dengan CIMB Niaga dan Ajaib
- Halal Indo 2026 Hadirkan Kolaborasi Industri dan Kreator Bangun Ekosistem Halal Indonesia
- CIMB Niaga Syariah Dukung Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di UNIDA Gontor
Sisi kelembagaan ini tentu terkait dengan perbaikan sisi operasional mengenai bagaimana mengoptimalkan pelayanan dan pengelolaan pendanaannya. Dalam fase awal sebagai window, lanjut Edy, di dalamnya bisa terdapat bagian konsultasi dengan DSN MUI, walau tidak perlu secara definitif. “Nanti fase kedua terbentuk unit syariah. Nah, kalau itu secara operasional harusnya sudah diperbaiki, pelayanannya lebih baik. Di unit syariah tadi ada tenaga tetap yang masuk ke BPJS itu sendiri. Baru setelah operasional baik bisa spin off BPJS Syariah,” tukas Edy. Baca: BPJS Gak Perlu Label Syariah
Sementara, Akademisi UI Buddi Wibowo, menuturkan akad iuran BPJS perlu diperjelas apakah bentuknya seperti asuransi konvensional (transfer of risk), apakah hibah (takaful) atau tabungan (provident fund). “Bentuk yang ideal adalah provident fund, yaitu tabungan dicatat untuk setiap individu, dan berkurang dengan semakin banyaknya klaim. Ini seperti haknya Singapore Central Provident Fund yang sangat efektif dalam memobilisasi dana domestik,” jelas Buddi.

