Deretan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap umat Muslim telah terjadi sejak aksi Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun sayangnya, pisau HAM menjadi tumpul untuk mengusut kasus yang dialami umat Islam.

Pengamat Gerakan Komunis di Indonesia, Alfian Tanjung menilai pisau Hak Asasi Manusia (HAM) akan menjadi tumpul ketika kasusnya dialami oleh umat Islam. “Ketika kasus dialami oleh umat Islam, maka pisau HAM jadi tumpul,” kata Alfian, dalam deklarasi Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPPI) di kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (21/8).
Alfian mendesak kepada pihak terkait atas penindakan pelanggaran HAM terhadap umat Islam di Indonesia. Seperti, peristima pembakaran masjid Tolikara ketika umat Muslim sedang mengumandangkan takbir sebelum shalat Idul Fitri 1436 Hijriyah. Itu, kata dia, luput dari perhatian Komnasham, begitu juga para pegiat-pegiat HAM.
“Ya lagi-lagi pisau HAM tumpul. Tapi ketika umat Muslim baru diduga teroris, pisau HAM sangat tajam. Mayoritas Muslim tergerus kaum minoritas, takbir Tolikara contohnya,” tukas Alfian.
Menurutnya, deretan peristiwa pelanggaran HAM terhadap umat Islam telah terjadi sejak aksi Partai Komunis Indonesia dan menewaskan sejumlah Bupati, tokoh nasional, para kyai dan ulama, serta jenderal militer.
Terkait wacana Presiden Jokowi yang akan meminta maaf kepada keluarga PKI, Alfian menilai hal itu hanya akan menguntungkan PKI kedepan. Menurutnya, jika dilakukan legitimasi sosial terhadap PKI akan menguat dan membuat mereka semakin percaya diri. “Meminta maaf kepada PKI, merupakan investasi buat mereka ke depan yang menjadikan mereka semakin percaya diri,” ujarnya.
Tampilnya PKI belakang ini, tegas Alfian, harus disikapi secara serius oleh pemerintah maupun masyarakat.. “Ideologi PKI, sudah bangkit dan terus memperkuat konsolidasi,” kata Alfian.
Banyak aktifis PRR maupun simpatisan PKI yang saat ini aktif di partai politik, kata dia, terbukti hasil kongres aktifis PKI di Australia, 4 Februari 2000, PRD mengirim sembilan orang perwakilan dan tiga diantaranya berasal dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Rekomendasinya mereka menyusupkan kader-kadernya ke partai-partai yang ada. Mereka menggunakan slogan KKM, Kerja Dikalangan Musuh.
Ia menjelaskan, langkah-langkah PKI agar mendapat legitimasi secara konstitusi sudah dilakukan sejak lama. Pada September 2005, sekitar 500 kader PKI berasal dari Magetan, Madiun dan Blitar mendatangi pengadilan negeri Jakarta Pusat menuntut judicial review untuk mencabut TAP MPRS XXVI/1996.
Pada Agustus 2010, di desa Ngabrak, Magelang. Mereka sudah melakukan pertemuan atau muktamar, untuk mencoba membangun komposisi partai komunis pusat. Dosen UHAMKA ini pun mengingatkan agar masyarakat aktif menolak segala perkembangan PKI dilingkungannya. ”Mereka merasa ketika orang lain tidak mempersoalkan mereka, maka keberadaannya lumrah. Mereka harus terus memperkuat diri dan mengkonsilidasikan diri,” ujarnya.

