Pemerintah Arahkan Tax Holiday untuk Manufaktur

[sc name="adsensepostbottom"]

Pemerintah tengah menyiapkan insentif tax holiday, yang sebagian besar ditujukan bagi industri manufaktur.

industri-300x225Pemerintah telah memperluas cakupan industri pionir yang memeroleh tax holiday (pembebasan pembayaran pajak dalam waktu tertentu) menjadi sembilan industri. Menteri Keuangan RI Bambang PS Brodjonegoro, mengatakan tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan tax holiday adalah untuk mendorong investasi di tanah air.

“Karena kita tidak bisa hanya bergantung pada ekspor komoditas. Kalau mendorong ekspor itu ya mendorong ekspor produk manufaktur. Kalau dilihat dari delapan industri yang diberi tax holiday itu industri manufaktur semua,” tegas Bambang dalam konferensi pers di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Kamis (27/8). Baca: Industri Bebas Pajak Bertambah

Dalam peraturan menteri keuangan terbaru, pemerintah memberikan tax holiday kepada sembilan industri yaitu industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan seperti industri galangan kapal, industri pengolahan yang merupakan industri utama di kawasan ekonomi khusus, dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha.

Jenis industri manufaktur pun dipilah kembali yang mengarah ke industri hilirisasi, berbasis sumber daya alam, dan industri yang produksinya sangat dibutuhkan di Indonesia. “Contohnya industri telekomunikasi, industri kelautan karena kita butuh kapal dalam jumlah besar, industri yang memproduksi BBM karena kita perlu mengurangi impor BBM dan industri yang basis konsumsinya besar,” jelas Bambang. Baca: Industri Substitusi Impor Bisa Jadi Pasar Potensial Perbankan

Menteri Perindustrian RI Saleh Husin menyebutkan ada 11 perusahaan yang sudah mendapatkan tax holiday dan sedang dalam proses permohonan. Ada empat perusahaan yang memperoleh tax holiday, yaitu PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas dan OKI Pulp and Paper, sedangkan sisanya masih dalam proses.

“Dilihat dari sektornya ada yang untuk industri pembuatan pipa, industri pembuatan nikel, industri feronikel hingga stainles steel, industri pembuatan tembaga, industri pembuatan semi steel, industri pembuatan alumunium foil serta propilen, acetic acid, amonium nitrat, polisterin,” papar Saleh.