Pemerintah Potong Proses Permohonan Tax Holiday

[sc name="adsensepostbottom"]

Untuk menciptakan transparansi proses pengajuan permohonan tax holiday, pemerintah kini menetapkan batas waktu maksimal kepastian proses tax holiday.

gedung-kemenkeuMenteri Keuangan RI Bambang PS Brodjonegoro, mengatakan proses pengajuan permohonan tax holiday (pembebasan pembayaran pajak dalam waktu tertentu) sekarang satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yaitu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selain itu, akan ada batasan waktu maksimal kepastian pemberian tax holiday, sehingga memberikan kepastian kepada pemohon apakah permohonannya diterima atau ditolak.

“Tidak ada melalui konsultasi presiden lagi seperti peraturan menteri keuangan (PMK) yang lama. Jadi setelah masuk BKPM, diberi ke komite verifikasi yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, Badan Kebijakan Fiskal, BKPM, dan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. Dari sana tim verifikasi memberi rekomendasi ke Menkeu, nanti kalau saya nyaman baru akan mengeluarkan keputusan kementerian keuangan,” papar Bambang, Kamis (27/8). Baca: Tax Holiday Gagal, Industri Bisa Beralih Ajukan Tax Allowance

Deputi Kepala BKPM Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah, menuturkan saat ini standard operating procedure (SOP) sedang dalam pembahasan tim verifikasi. “Dibanding PMK yang dulu kami akan beri transparansi harinya kapan jadi, tidak seperti yang lalu yang tidak jelas SOP-nya. Nanti di SOP akan jelas tahap satu berapa hari, jadi seperti tax alllowance yang batasnya selama 28 hari, pada hari terakhir mereka akan sudah dapat kepastian,” jelas Lestari.

Ia menambahkan hal tersebut merupakan janji pemerintah untuk memberi transparansi selesainya proses tax holiday. “SOP selesai sesegera mungkin karena kami sudah mengirim usulan flowchart ke BKF dan kami akan koordinasi dengan BKF,” cetus Lestari. Melalui tax holiday tersebut, ia pun optimis akan dapat meningkatkan daya saing investasi, khususnya di industri manufaktur. Baca: Ekonomi Syariah Dapat Tingkatkan Daya Saing Indonesia Lewat Tiga Hal Ini!

Sementara, Bambang menambahkan pihaknya tak menghitung potential loss penghimpunan pajak terkait pemberian tax holiday. Ia memaparkan potential loss tidak bisa hanya dilihat dari sisi pajak, namun harus dilihat keseluruhan intinya. “Kami ingin mendorong investasi masuk ke Indonesia karena pertumbuhan ekonomi bisa lebih cepat, ada inflow. Kalau ekonomi tumbuh cepat, penerimaan pajak juga akan naik karena pajak tidak hanya mengandalkan pajak penghasilan (PPh) badan tapi kan ada juga PPh karyawan. Kami melihat ke depan karena ini akan bisa memancing industri lain masuk,” pungkas Bambang.