Dengan Perpres No 82 ini, pemerintah berharap penyediaan infrastruktur nasional, khususnya oleh BUMN dapat terwujud dengan biaya pendanaan lebih rendah dan proses lebih cepat.

Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur nasional dalam hal pendanaan proyek-proyek infrastruktur yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan penyediaan dukungan jaminan pemerintah ini sendiri bertujuan untuk memperluas dan mempercepat akses pendanaan murah bagi BUMN, yang selama ini hanya dapat diperoleh oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur nasional.
Menurut peraturan tersebut, jaminan pemerintah dapat diberikan terhadap pinjaman langsung yang dilakukan oleh BUMN yang melakukan kegiatan penyediaan infrastruktur dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara (PPIMN) yang akan diteruspinjamkan kepada BUMN untuk melakukan kegiatan penyediaan infrastruktur.
Pemberian jaminan tersebut dapat diberikan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan antara lain pertama, BUMN tersebut 100 persen modal atau sahamnya dimiliki oleh Pemerintah atau sahamnya hanya dimiliki oleh Pemerintah bersama-sama dengan BUMN lain yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh Pemerintah.
Kedua, BUMN memiliki kondisi keuangan yang sehat dan kemampuan membayar berdasarkan hasil penilaian kelayakan.
Ketiga, proyek infrastruktur yang akan disediakan tercantum dalam daftar proyek infrastruktur Pemerintah dan memenuhi kelayakan ekonomi dan kelayakan finansial berdasarkan hasil penilaian kelayakan.
Terakhir, ketentuan pertama dan ketiga dapat dikecualikan terhadap BUMN yang sedang melaksanakan penugasan untuk menyediakan infrastruktur berdasarkan Peraturan Presiden.
Adapun ketentuan jaminan terhadap pinjaman langsung yang dilakukan oleh BUMN PPIMN antara lain pertama, PPIMN tersebut memiliki kondisi keuangan yang sehat dan kemampuan membayar. Kedua, dilakukan dalam rangka diteruspinjamkan kepada BUMN untuk membiayai proyek infrastruktur dengan skala kecil hingga menengah.
Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah berharap penyediaan infrastruktur nasional, khususnya yang dilakukan oleh BUMN dapat terwujud dengan biaya pendanaan yang lebih rendah dan proses yang lebih cepat. Pengaturan lebih lanjut atas pemberian jaminan dimaksud akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

