BI Keluarkan 5 Paket Kebijakan Guna Dukung Paket September Jokowi

[sc name="adsensepostbottom"]

Setelah pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan September 1, Bank Indonesia (BI) juga mengeluarkan paket kebijakan guna mendukungnya. Apa sajakah kebijakan BI tersebut?

gedungBIBI mengeluarkan 5 paket kebijakan adalah sebagai langkah moneter guna menciptakan kondisi ekonomi di tanah air yang kondusif. Berikut 5 paket kebijakan BI yang dikeluarkan pada hari ini (10/9/2015) di Jakarta.

Pertama, BI akan memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil dari sisi supply perekonomian. Ini dilakukan dengan koordinasi Tim Pengedalian Inflasi (TPI) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), dalam rangka akselerasi implementasi roadmap pengendalian inflasi nasional dan daerah. Saat ini telah terdapat lebih dari 430 TPID di seluruh Indonesia dan telah memiliki roadmap inflasi daerah. BI akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengimplementasikan roadmap tersebut.

Selanjutnya, BI akan menjaga stabilisas nilai tukar Rupiah, dengan menjaga kepercayaan pelaku pasar di pasar valas melalui pengendalian volatitas nilai tukar rupiah. Selain itu, BI akan memelihara kepercayaan pasar terhadap pasar Surat Berharga Negara melalui pembelian di pasar sekunder, dengan tetap memerhatikan dampaknya terhadap ketersediaan Surat Berharga Negara bagi inflow dan likuiditas pasar uang.

Berikutnya BI akan memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah, dengan mengubah mekanisme lelang Reverse Repo (RR) SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing RR SBN, dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan RR SBN 3 bulan. BI juga akan mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI, serta menerbitkan SDBI tenor 6 bulan. BI juga akan menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing.

Selanjutnya BI akan memperkuat pengelolaan supply dan demand valas, dengan menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange (FX) Swap dari 2 kali seminggu menjadi 1 kali seminggu. BI juga akan mengubah mekanisme lelang Term Deposit (TD) Valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing, dan memperpanjang tenor sampai dengan 3 bulan. Kemudian, BI berencana menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini sebesar US$100 ribu menjadi US$25 ribu per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan NPWP. BI juga akan mempercepat proses persetujuan ULN Bank dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian.

Dan yang kelima, BI juga akan melakukan langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang, dengan menyediakan fasilitas swap hedging untuk mendukung investasi infrastruktur dan sekaligus memperkuat cadangan devisa. Selain itu, BI akan menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen pengembangan pasar antara lain instrumen, pelaku dan infrastruktur.