Sampai akhir Agustus 2015 lalu, Dana Desa yang telah disalurkan kepada kabupaten/kota telah mencapai Rp16,5 triliun. Sayangnya, hanya baru sekitar 11,5% atau dengan nilai sebesar Rp1,9 triliun dari dana tersebut yang telah disalurkan ke desa.

Percepatan pencairan Dana Desa tersebut bisa dimungkinkan rencananya dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), dan Menteri Keuangan. SKB ini antara lain terkait dengan penyederhanaan penyusunan dokumen perencanaan desa, dokumen pengadaan barang dan jasa di desa, dan pelaporan dana desa.
Kementerian Dalam Negeri rencananya juga akan meningkatkan sinergi dengan Kementerian Desa dan PDTT saat pelatihan pendamping desa dan aparatur desa, yang ditargetkan selesai pada akhir September 2015.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Satu hal lagi yang penting adalah, penggunaan Dana Desa untuk pembangunan/rehabilitasi/ pemeliharaan infrastruktur fisik, seperti jalan desa, jembatan, saluran irigasi, waduk desa, dan sebagainya, selain juga untuk pengembangan ekonomi lokal dengan mengutamakan pola padat karya, menggunakan bahan-bahan dari desa dan melibatkan masyarakat setempat.
Pemerintah sendiri mengharapkan, dengan mengalir dan dimanfaatkannya Dana Desa, maka akan timbul dampak positif berupa menggerakkan ekonomi desa, membaiknya infrastruktur desa, meningkatnya pendapatan masyarakat desa serta meningkatnya semangat gotong royong masyarakat.(nv)

