Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan peraturan mengenai penyederhanaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing.

Selama ini, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD).
Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong wisatawan khususnya “frequent flyer” untuk membuka rekening valas di bank lokal.
Kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaring dana valas para wisatawan tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia, sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan.
Selain itu, kemudahan ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.
Berikut ketentuan penyederhanaan persyaratan yang akan dikeluarkan adalah:
1. Rekening Turis dengan Saldo Terbatas antara 2.000 dolar AS – 50.000 dolar AS:
• Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.
• Setoran pertama minimal 2.000 dolar AS dan saldo maksimal 50.000 dolar AS
• Jumlah saldo dibawah 10.000 dolar AS dikenakan charges lebih tinggi.
2. Rekening WNA dengan Saldo Tidak Terbatas
• Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan 1 (satu) dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).
• Saldo lebih dari 50.000 dolar AS.
3. Rekening WNA dengan Saldo Khusus – Jumlah Besar
• Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).
• Saldo lebih dari 1.000.000 dolar AS
• Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya).
• Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.

