Fatwa MUI : Penyembelihan Hewan Kurban Harus Syar’i

[sc name="adsensepostbottom"]

Tertulis dalam fatwanya sangat jelas bahwa penyembelihan  hewan  kurban harus memahami tata cara syar’i dan memiliki keahlian dalam penyembelihan.

hewanKetua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tanggo menuturkan berdasarkan fatwa MUI Nomor 21 tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Yakni penyembelihan hewan harus dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari), saluran pernafasan atau tenggorokan (hulqum), dan dua pembuluh darah (wadajain).

“Penyembelihan hewan kurban harus memahami tata cara syar’i. Yakni penyembelihan harus dilakukan dengan satu kali dan secara tepat dengan menggunakan alat penyembelihan yang tajam, seperti pisau dan golok. Penyembelih harus memastikan adanya aliran darah dan atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayahmustaqirrah),” kata Huzaenah kepada MySharing, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (22/9).

Selain itu, kata Huzaenah, terpenting adalah kondisi hewan kurban yang akan disembelih juga harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Terkait instruksi Gubernur DKI  Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, soal pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH),  ia menyakini bahwa tujuannya baik. Namun demikian, tegas dia, situasi dan kondisi  Jakarta  masih belum memungkinkan untuk mengaplikasikan  wacana tersebut.

“Tujuan Ahok mungkin baik, tapi akan berpotensi menimbulkan kekacauan di lapangan. Apalagi   masyarakat Jakarta sangat agamis.  Umat Muslim ingin melihat proses penyembelihan hewan kurban yang memiliki pesan edukasi  bernilai syiar,”  ujarnya.

Menurutnya, perayaan Idul Adha yang disertai perintah Allah SWT untuk berkurban memang harus dilaksanakan dalam suasana kegemberiaan dan penuh suka cita oleh semua umat Muslim . Dan berkurban di masjid sudah menjadi tradisi yang tidak boleh dihilangkan karena mengandung nilai syariah dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang belum berkurban.

Jika pemerintah menilai faktanya ada faktor kesehatan, MUI berharap  pemerintah harus memberi solusi tanpa menghilangkan tradisinya. Karena berkurban itu memiliki pesan edukasi dan solidaritas yang kuat sehingga patut dipertahankan.