Tertulis dalam fatwanya sangat jelas bahwa penyembelihan hewan kurban harus memahami tata cara syar’i dan memiliki keahlian dalam penyembelihan.

“Penyembelihan hewan kurban harus memahami tata cara syar’i. Yakni penyembelihan harus dilakukan dengan satu kali dan secara tepat dengan menggunakan alat penyembelihan yang tajam, seperti pisau dan golok. Penyembelih harus memastikan adanya aliran darah dan atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayahmustaqirrah),” kata Huzaenah kepada MySharing, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (22/9).
Selain itu, kata Huzaenah, terpenting adalah kondisi hewan kurban yang akan disembelih juga harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Terkait instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, soal pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), ia menyakini bahwa tujuannya baik. Namun demikian, tegas dia, situasi dan kondisi Jakarta masih belum memungkinkan untuk mengaplikasikan wacana tersebut.
“Tujuan Ahok mungkin baik, tapi akan berpotensi menimbulkan kekacauan di lapangan. Apalagi masyarakat Jakarta sangat agamis. Umat Muslim ingin melihat proses penyembelihan hewan kurban yang memiliki pesan edukasi bernilai syiar,” ujarnya.
Menurutnya, perayaan Idul Adha yang disertai perintah Allah SWT untuk berkurban memang harus dilaksanakan dalam suasana kegemberiaan dan penuh suka cita oleh semua umat Muslim . Dan berkurban di masjid sudah menjadi tradisi yang tidak boleh dihilangkan karena mengandung nilai syariah dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang belum berkurban.
Jika pemerintah menilai faktanya ada faktor kesehatan, MUI berharap pemerintah harus memberi solusi tanpa menghilangkan tradisinya. Karena berkurban itu memiliki pesan edukasi dan solidaritas yang kuat sehingga patut dipertahankan.

