Pemerintah Longarkan Izin Pertanahan untuk Penanaman Modal

[sc name="adsensepostbottom"]

Paket Kebijakan Ekonomi Ketiga yang baru saja diluncurkan oleh Pemerintah R.I. dinilai sangat ramah terhadap kegiatan investasi atau penanaman modal di tanah air.

kawasanSalah satunya adalah pemerintah akan melakukan penyederhanaan izin di bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. Hal ini ditujukan dalam rangka menunjang perekonomian Negara ini yang beberapa bulan terakhir ini terhambat dengan kondisi perlambatan ekonomi.

Dalam kaitannya dengan penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal di atas, Menko Perekonomian – Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria. Nantinya, revisi akan dilakukan terkait dengan pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah.

“Isinya menyangkut pemberian hak atas tanah, khususnya Hak Guna Usaha (HGU). Selain itu, ada juga perpanjangan hak, dan itu semua disederhanakan dengan waktu yang jauh lebih pendek. Selain perpanjangan hak ada juga pembaruan hak,” ungkap Darmin Nasution baru-baru ini di Jakarta.

Pada intinya, nantinya pengurusan HGU akan dipersingkat dari semula 30-90 hari kerja menjadi 20 hari kerja untuk lahan dengan luas sampai dengan 200 hektar, dan menjadi 45 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektar. Kemudian untuk perpanjangan/pembaruan HGU, dari semula 20-50 hari kerja dipersingkat menjadi 7 hari kerja untuk lahan dengan luas di bawah 200 hektar atau 14 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektar.

Sementara itu Permohonan Hak Guna Bangunan (HGB)/Hak Pakai, dari semula 20-50 hari kerja dipersingkat menjadi 20 hari kerja untuk luas lahan sampai dengan 15 hektar atau 30 hari kerja untuk luas lahan di atas 15 hektar. Sedangkan untuk perpanjangan/pembaruan HGB/Hak Pakai dari semula 20-50 hari kerja dipersingkat menjadi 5 hari kerja untuk luas lahan sampai dengan 15 hektar atau 7 hari kerja untuk luas di atas 15 hektar.

Dan terakhir, proses pengurusan Hak Atas Tanah yang semula 5 hari kerja diperpendek menjadi 1 hari kerja. Sementara, penyelesaian pengaduan yang semula 5 hari kerja dipersingkat menjadi 2 hari kerja.