Mempertanyakan keberpihakan negara pada persoalan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Kritikan dan Tuntutan terhadap tayangan “Darurat kekerasan seksual anak” pada acara Indonesia Lawyer Club di TV ONE.

Kasus kekerasan seksual yang dialami oleh F (11 tahun) mengakibatkan kematian, dan ini tentu menjadi perhatian kita, kondisi ini seakan menjelaskan dan menunjukan bahwa sekali lagi negara gagal untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan baik itu secara seksual, psikis, phisik dan ekonomi.
Pada tanggal 13 Oktober 2015, tepatnya pada pukul 19:30 WIB, ada acara di sebuah stasisun televisi (TV ONE) pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC), acara tersebut bertemakan “Penjahat seksual mengancam anak kita” ILC menghadirkan beberapa orang narasumber dan pakar diantaranya ada Sekjend KPAI, Ibu Erlinda, KOMNAS Anak dan dari Kepolisian (Polda Metro Jaya), selain menghadirkan para pakar, acara ini juga menghadirkan anak-anak korban kekerasan seksual.
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Sebenarnya acara ini sangat baik, karena biasanya program ILC menjadi wadah untuk melakukan diskusi untuk membahas persoalan hukum yang ada di masyarakat, namun acara pada tanggal 13 Oktober tersebut sangat tidak memberikan dampak yang baik bagi masyarakat terutama bagi korban yang hadir pada acara tersebut, ILC menghadirkan dan mewawancarai (menanyai) korban tanpa mempertimbangkan kondisi anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Bahwa yang memprihatinkan dari kejadian ini adalah bahwa KPAI dan KOMNAS Anak mengetahui kehadiran anak korban pada acara tersebut, namun KPAI membiarkan korban untuk diwawancarai oleh penyelenggara acara.
Bahwa perlu diketahui, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA), dan ada tiga (3) kewajiban dasar yang dilakukan oleh negara di antaranya adalah kewajiban untuk menghormati (respect) dan kewajiban untuk melindungi (protect). Kejadian menghadirkan anak korban ke publik merupakan suatu tindakan yang melanggar hak anak. Kewajiban negara untuk melindungi anak korban dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas maka dengan ini ECPAT Indonesia dan anggota ECPAT Indonesia menyampaikan sikap protes kepada Indonesia Lawyers Club (ILC) sebagai penyelenggara acara, KPAI dan KOMNAS Anak yang ikut terlibat pada acara tersebut menyampaikan sikap yang tegas untuk:
- Ketika lembaga tersebut agar meminta maaf kepada publik mengenai kehadiran korban pada acara ILC tersebut;
- Meminta kepada ILC untuk tidak melakukan kegiatan yang menghadirkan anak korban pada acara ILC selanjutnya;
- Khusus KPAI sebagai lembaga negara agar segera memberikan sanksi kepada komisionernya yang hadir di acara tersebut.

