Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pembatasan jamaah haji, tidak mempengaruhi kebijakan Kementerian Agama (Kemenag). Tapi, Kemenag akan memprioritaskan pemberangkatan jamaah yang belum pernah berangkat haji.

Terkait keputusan MK tersebut, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin melihat esensi dari keputusan MK adalah menegakkan keadilan. Untuk itu, kata dia, demi menegakkan keadilan, Kemenag akan membuat peraturan yang isinya memprioritaskan pemberangkatan bagi jamaah yang belum pernah berhaji.
Apalagi tegas Lukman, sejak awal Kementerian Agama (Kemenag) memang tidak akan mempersulit warga negara yang ingin berhaji lebih dari satu kali. “Jadi keputusan MK itu, sama sekali tidak akan mempengaruhi kebijakan yang akan dibuat oleh Kemenag. Sebab, peraturan yang akan kami buat sama sekali tidak dimaksudkan untuk mempersulit atau membatasi,” kata Lukman kepada MySharing, ditemui di Kemenag, Jakarta, Selasa (20/10).
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Menurut Lukman, peraturan yang akan dibuat oleh Kemenag dimaksudkan untuk memprioritaskan pemberangkatan bagi calon jamaah yang sama sekali belum pernah berhaji. Jadi, tegas dia, peraturan ini bukan untuk membatasi bagi yang sudah pernah berhaji, melainkan agar terbentuk sebuah regulasi. Dimana isi regulasi itu adalah memprioritaskan jamaah haji yang belum pernah berhaji.
“Yang akan kita lakukan dengan membuat peraturan baru itu adalah mengatur. Jadi kita melakukan regulasi bukan restriksi atau membatasi,” tukas Lukman.
Adapun bagi warga negara yang sudah pernah berhaji, lanjut Lukman, boleh saja menunaikan ibadah haji lagi, jika memang tersedia kuato yang memungkinkan untuk digunakan.

